Mohon tunggu...
Miftakhul Ulum
Miftakhul Ulum Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

mendeskripsikan dunia melalui tulisan. Saya Mahasiswa jurusan Hubungan Internasional, Freelance Photografer, pengurus komunitas teater Tim Ilustrasi. Aku simple, se-simple pekerjaanku

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sprindik Bocor, Internal KPK Digugat

24 Februari 2013   07:20 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:47 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jakarta- Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Anas Urbaningrum yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai berbagai pertanyaan. Kinerja internal KPK terus dipertanyakan perihal kasus bocornya sprindik ke halayak publik yang notabene sprindik, bagi KPK, adalah suatu yang sakral.

Menurut kuasa hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, bahwa sprindik tidak seharusnya beredar ke publik. Dia juga beranggapan bahwa ada yang tidak beres mengenai kebocoran sprindik yang dikeluarkan oleh KPK. "Saya simpulkan banyak persoalan hukum. Saya perhatikan pengamat-pengamat hukum mengomentari ada yang ganjil dengan Sprindik bocor itu. Saya pikir kita tunggu satu hari atau dua hari. Saya akan diskusikan besok," ujarnya.

Diduga ada penyimpangan kewenangan yang dilakukan KPK, Anas Urbaningrum mendapat dukungan dari berbagai pihak termasuk mantan sekertaris negara, Yusril Ihza Mahendra. Beliau menyarankan kepada Anas Urbaningrum supaya melaporkan kepihak yang berwajib. "Apakah sengaja dibocorkan atau tidak kita enggak tahu. Untuk memastikan apakah ini disengaja atau tidak, apakah ini asli atau tidak, harus dilakukan investigasi. Dan yang bisa melakukan itu adalah Polisi, bukan KPK," ungkap Yusril.

Mengenai hal tersebut, Anas Urbaningrum akan mempertimbangkan pelaporan masalah terkait sprindik yang dikeluarkan KPK kepada pihak yang berwajib.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun