Jakarta- Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Anas Urbaningrum yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai berbagai pertanyaan. Kinerja internal KPK terus dipertanyakan perihal kasus bocornya sprindik ke halayak publik yang notabene sprindik, bagi KPK, adalah suatu yang sakral.
Menurut kuasa hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, bahwa sprindik tidak seharusnya beredar ke publik. Dia juga beranggapan bahwa ada yang tidak beres mengenai kebocoran sprindik yang dikeluarkan oleh KPK. "Saya simpulkan banyak persoalan hukum. Saya perhatikan pengamat-pengamat hukum mengomentari ada yang ganjil dengan Sprindik bocor itu. Saya pikir kita tunggu satu hari atau dua hari. Saya akan diskusikan besok," ujarnya.
Diduga ada penyimpangan kewenangan yang dilakukan KPK, Anas Urbaningrum mendapat dukungan dari berbagai pihak termasuk mantan sekertaris negara, Yusril Ihza Mahendra. Beliau menyarankan kepada Anas Urbaningrum supaya melaporkan kepihak yang berwajib. "Apakah sengaja dibocorkan atau tidak kita enggak tahu. Untuk memastikan apakah ini disengaja atau tidak, apakah ini asli atau tidak, harus dilakukan investigasi. Dan yang bisa melakukan itu adalah Polisi, bukan KPK," ungkap Yusril.
Mengenai hal tersebut, Anas Urbaningrum akan mempertimbangkan pelaporan masalah terkait sprindik yang dikeluarkan KPK kepada pihak yang berwajib.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H