MEKANISME PEMUTAKHIRAN
Pemerintah memiliki mekanisme agar bantuan bisa tepat sasaran. Mekanisme itu adalah melalui pemutakhiran data. Setiap periode tertentu diadakan pemutakhiran data agar bantuan diterima oleh orang yang benar-benar membutuhkan. Yang dinilai sudah mampu akan dikeluarkan, sedangkan yang miskin dan belum mendapatkan bantuan, akan dilakukan pendataan.
Selain itu, Kemensos juga memiliki pegawai non-PNS yang disebut "Pendamping Sosial" di setiap kecamatan yang bertugas untuk melakukan  pembinaan dan pendampingan terhadap para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau orang yang mendapatkan bantuan. Ada lagi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang bersama-sama Pendamping Sosial menjadi ujung tombak dalam program nasional pengentasan kemiskinan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H