[caption caption="sumber : nasional.kompas.com"]
Jika peraturan yang dibuat justru tidak memberi manfaat dan mencederai nilai keadilan masyarakat. Maka bukan menjadi sesuatu yang haram jika pemerintah akan melakukan kebijakan deregulasi tersebut, apalagi Prof. Sadjipto Rahardjo pernah menyatakan jika hukum itu untuk manusia, bukan sebaliknya yaitu manusia untuk hukum maksudnya hukum yang akan diimplementasi harus lah bersumber dari suara hati nurani masyarakat itu sendiri.
Jika kebijakan dari Presiden Jokowi ini merupakan respon dari suara hati masyarakat yang menganggap peraturan yang ada saat ini justru terkesan berbelit – belit dan menghambat dalam upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat, maka keberanian dari Presiden Jokowi patut untuk diapresiasi. Memang perlu tetap adanya pengawasan secara komprehensif baik dari masyarakat maupun pemerintah dalam mengawal kebijakan deregulasi tersebut. Jangan sampai deregulasi yang diterapkan pemerintah justru menjadi buah simalakama (lagi) bagi pemerintah dalam merealisasikan program pembangunan nasional. Apalagi dikatakan sebelumnya jika penghapusan berbagai peraturan ditujukan untuk mempermudah adanya investor dari luar negeri yang datang ke Indonesia.
Jangan sampai kebijakan ini justru memberi “angin segar” secara berlebihan bagi pihak asing yang sewaktu – waktu dapat seenaknya saja mengeksploitasi Sumber Daya Alam di Indonesia. Jika kebijakan deregulasi ini justru secara tidak langsung mengarah kepada upaya liberalisasi dan kapitalisasi dari pihak asing. Maka dapat dipastikan, kebijakan ini bukan didasarkan atas pemikiran hukum yang progresif tetapi justru bentuk intervensi hukum dari pemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H