Mohon tunggu...
Muhammadnurdin
Muhammadnurdin Mohon Tunggu... profesional -

Sebagai guru di sebuah SMA yang senang membaca dan menulis,untuk memperluas wawasan yang masih sangat sempit ini.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Benarkah Kasus Cebongan tidak melanggar HAM?

12 April 2013   14:42 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:19 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13657503331210616865

Gambar:BBCIndonesia.Com Kemungkinan kita bisa dibikin bingung oleh aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI)ini dimana begitu kejamnya 11  anggota Kopassus menyerbu,menyekap menodong senjata terhadap pegawai Lapas Cebongan Sabtu dinihari  1.30 wib.Dan kemudian mendatangi sel tahanan keempat  tersangka pembunuhan  Serka Heru Santoso  lalu  selanjutnya menghujaninya dengan timah panas hingga keempat tahananan asal NTT itu  merenggang nyawanya.Pembunuhan terhadap  keempat tahanan tersebut  menurut Menteri Pertahanan NKRI,Purnomo Yusgiantoro tidak termasauk dalam kategori pelanggaran  terhadap hak asasi manusia(HAM),sebagaimana dilaporkan BBC kamis 11  April 2013. Menurut Menhan,Purnomo Yusgiantoro di Kementerian Pertahanan Kamis 11 April 2013 peristiwa penembakan tersebut tidak  bisa dikategorikan  sebagai pelanggaran HAM karena ke 11 anggota Kopassus yang terlibat dalam kebiadaban itu diasarkan atas kehendak membela  salah seorang temannya yang dianianya hingga tewas oleh keempat  tanahanan Lapas Cebongan,Sleman Yogyakarta tersebut.Ia tambahkan pula karena hal itu dilakukan secara spontan bukan karena intruksi pimpinan,sehingga  peristiwa itu bukan pelanggaran HAM karenanya tidak perlu membentuk sebuah Dewan Kehormatan Militer,tandasnya kepada BBC  Kamis 11 April 2013 di Jakarta. Dewan Kehormatan Militer tidak perlu dibentuk,karena  tindak pidana itu dilakukan oleh perajurit dan Bintara Kopassus Grup 2 Kartosuro bukan karena kebijakan pimpinan.Padahal sebagaiman diketahui apa yang dilakauakan oleh 11 anggota Kopassus tersebut  yang dengan paksa menghilangkan nyawa orang lain termasuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia(HAM)meskipun tingkat kejahatannya  berbeda-beda antara ringan sampai berat,yang mestinya mereka bisa diseret kepengadilan Koneksitas seperti terhadap sekelompok TNI yang membantai Teungku Bantaqiyah dan santrinya di Aceh dahulu dimasa Menkumham,Yusril Ihza Mahendra. Din Indonesia sering juga  jika perajurit yang melakukan pelanggaran HAM seringkali para pimpiannya mengatakan,bahwa mereka sudah melanggar prosedur sehingga pimpinannya  terlepas dari jeratan hukum.Memang Indonesia masih perlu ditegakkan hukum dengan tegas,supaya kepastian hukumnya jelas sesuai dengan slogan dari mulau para elite negeri ini"Hukum Sebagai panglima,hukum tidak pandang bulu"meskipun dalam pelaksanannya masih  jauh panggang dari apinya.Kita tunggu saja bagaimana selanjutnya,namun sangat memprihatinkan dengan leluasa ke 11 anggota Kopassus tersebut membunuh tahanan yang semestinya dilindungi oleh pihak keamanan. Para pelakunya ,11 anggota Kopassus Grup 2 Kartosoro itu akan diadili dipengadilan militer dengan terbuka dan tranparan,ujarnya lagi didepan wartawan di kantor Kemenhan Jakarta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun