Mohon tunggu...
Muhammad Maulana
Muhammad Maulana Mohon Tunggu... profesional -

Stop writing, stop life

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Daftar Biaya Pelayanan di Kepolisian

18 Desember 2014   17:30 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:03 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Acap kali masyarakat bingung dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan pelayanan dari kantor Kepolisian Negara RI. Misalnya biaya untuk membuat SIM, penerbitan izin senjata api (senpi), penerbitan BPKB, atau penerbitan SKCK. Di beberapa tempat, informasi biaya ini dipampang secara terbuka, tetapi ada juga yang tidak menampilkan detail biaya yang harus dibayar oleh masyarakat. Sehingga, tidak sedikit masyarakat awam yang malu bertanya menjadi korban para oknum kepolisian, seperti adanya permintaan biaya tambahan untuk sebuah layanan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara RI, terdapat sebelas jenis pelayanan yang dilakukan oleh Kepolisian RI. Umumnya yang diketahui masyarakat adalah terkait dengan penerbitan atau perpanjang SIM, serta Penerbitan STNK dan BPKB. Semua biaya yang diatur dalam PP ini termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang merupakan salah satu komponen penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berikut ini adalah daftar biaya yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI, sesuai dengan PP No. 10 Tahun 2010 :

  • Penerbitan SIM A, B1, dan B2 :
    • Baru             : Rp 120.000,-
    • Perpanjang : Rp 80.000,-
  • Penerbitan SIM C :
    • Baru             : Rp 100.000,-
    • Perpanjang : Rp 75.000,-
  • Penerbitan SIM D (Khusus Penyandang Cacat) :
    • Baru             : Rp 50.000,-
    • Perpanjang : Rp 30.000,-
  • Penerbitan SIM International :
    • Baru             : Rp 250.000,-
    • Perpanjang : Rp 225.000,-
  • Pelayanan Ujian Keterampilan Mengemudi Melalui Simulator : Rp 50.000,- / Per Ujian.
  • Penerbitan STNK :
    • Roda 2 : Rp 50.000,- / Penerbitan
    • Roda 4 atau lebih : Rp 75.000 / Penerbitan
    • Pengesahan STNK : Rp 0,- / Penerbitan / Tahun
  • Penerbitan STCK : Rp 25.000 / Penerbitan / Kendaraan
  • Penerbitan (Tanda Nomor Kendaraan) TNKB :
    • Roda 2 : Rp 30.000,- / pasang
    • Roda 4 atau lebih : Rp 50.000,- / pasang
  • Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) :
    • Roda 2 atau 3 :
      • Baru : Rp 80.000,- / Penerbitan
      • Ganti Kepemilikian : Rp 80.000,- / Penerbitan
    • Roda 4 atau ebih :
      • Baru : Rp 100.000,- / Penerbitan
      • Ganti Kepemilikian : Rp 100.000,- / Penerbitan
    • Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan ke luar daerah : Rp 75.000,- / Penerbitan
    • Penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak : klik link berikut http://www.anggaran.depkeu.go.id/peraturan/PP%2050%20-%202010%20-%20Polri.pdf
    • Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) : Rp 10.000,- / Penerbitan
    • Penerbitan Surat Keterangan Lapor Diri :
      • Pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap : Rp 200.000,- / Penerbitan
      • Pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas : Rp 100.000,- / Penerbitan
    • Penerbitan Kartu Sidik Jari Indonesia : Rp 35.000,- / Penerbitan

Dengan mengetahui informasi ini semoga tidak ada lagi masyarakat awam yang menjadi korban para oknum kepolisian. Selain itu, dengan informasi ini masyarakat sudah tidak perlu lagi khawatir untuk datang ke kantor Kepolisian RI untuk mendapatkan pelayanan mereka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun