MASA TENANG YANG MERESAHKAN
Oleh. Muhammad Iful Saifuddin
Memasuki tahapan akhir dari proses kampanye untuk semua calon ditetapkan tanggal 6 Maret 2014 ditetapkan oleh penyelenggara Pemilihan Umum atau KPU sebagai masa tenang, dimana masa tenang secara defenisi adalah Rentang waktu ketika peserta pemilu dilarang melakukan kampanye. Media massa juga dilarang menyiarkan kampanye dalam bentuk apapun yang menguntungkan atau merugikan pihak tertentu. Artinya dari proses masa tenang tersbut setelah seluruh aktifitas kampanye dilakukan oleh semua peserta pemilu legislative atau Calon Legislatif diharapkan untuk dapat menahan diri dan secara dewasa menaati segala peraturan yang berlaku.
Walau demikian di masa-masa kampanye berjalan sampai kepada tahapan akhir kampanye atau masa tenang, masih banyak tesebar dimasyarakat selebaran bahkan penyataan yang disampaikan oleh beberapa caleg tertentu (negative campaign) sampai kepada (black campaign) yang berusaha mendeskreditkan pasangan calon tertentu. Bahkan yang lebih memilukan lagi adalah Kecurangan tersebut berupa transaksi jual beli suara yang dilakukan secara massif dan tersistematis. Hal yang sangat mencengangkan dan memilukan, karena hal tersebut sudah dapat dipastikan telah melanggar mekanisme proses demokrasi dan termasuk pelanggaran Hukum, baik itu yang sifatnya hukum dan tentunya hal tersebut sudah pasti  mencedrai proses demokratisasi yang harusnya semua pasangan calon dan timnya lebih mampu menahan diri dengan menjalani setiap proses berpolitik secara santun dan beretika.
Untuk itu bagi semua elemen masyarakat melihat hal tersebut sebagai tindakan yang sudah jelas menyalahi aturan. Masyarakat harus lebih bisa cerdas dalam memilih dan bersikap serta tidak menggadaikan harga dirinya atau hak pilihnya hanya dengan "sembako atau lainnya", Masyarakat juga mestinya tetap waspada untuk menjadi bahagian yang mampu mencermati segala tindak kecurangan yang terjadi selama kampanye juga di masa tenang menjelang perhelatan pesta demokrasi nantinya tanggal 9 April 2014 dan Selain itu seluruh perangkat KPU beserta PANWASLU sebagai lembaga kontrol dan pelaksana, seharusnya bisa lebih cepat dan tegas menyikapi sampai dengan menindaki setiap kasus kecurangan yang ada. Sehingga hal tersebut tidak menjadi preseden buruk bagi masyarakat dengan harapan akan terciptanya proses demokratisasi yang jujur, adil serta kondusif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H