Perjuangan Dahlan Iskan merebut kursi RI-1 melalui Konvensi Partai Demokrat tampaknya menemui hambatan serius, setelah Jaringan Advokat Publik (JAP) melaporkannya ke Mabes Polri, 7/10/2013, terkait korupsi senilai Rp. 37 Trilyun di tubuh PLN. Tudingan itu didasarkan pada hasil audit BPKP yang telah pernah disidangkan oleh Panja DPR, namun tidak menyelesaikan persoalan. Sehubungan dengan itu JAP melakukan investigasi sendiri dan menemukan indikasi yang lebih memojokkan Dahlan Iskan. Kerugian itu bukan saja berbentuk pemborosan melainkan korupsi. Objek korupsinya adalah pembangunan 8 (delapan) unit pembangkit listrik di beberapa daerah di Indonesia. Akibat digerogoti korupsi, pembangkit itu tak dapat beroperasi maksimal alias sering ngadat, oli bocor, terbatuk-batuk (untung tidak melompat-lompat). Dicurigai mesin-mesin itu merupakan barang rongsokan yang dibeli dari RRC tanpa tender. Sebagai akibatnya, masyarakat luas terpaksa menanggung pemadaman listrik bergilir.
JAP tidak melaporkannya ke KPK karena KPK dinilai terlalu sibuk mengurusi banyak hal. Sesungguhnya pula laporan BPKP itu telah ditembuskan ke KPK, namun tidak ada proses lanjutannya.
Semoga laporan JAP ini segera ditindaklanjuti Mabes Polri sesuai prosedur hukum. Yang salah dinyatakan salah, yang korupsi dimasukkan penjara, jika tidak korupsi dipersilakan melanjutkan konvensi.
Semoga pula para Dahlamnia dapat menerima kenyataan secara sportif.
Sumber: 1. http://www.youtube.com/watch?v=mQuMo3Zw7wA dan Disini (http://nasional.kompas.com/read/2013/10/08/1623596/Dahlan.Iskan.Dilaporkan.ke.Bareskrim?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Khlwp
*****
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI