Mohon tunggu...
Dr. Lyta Permatasari MSi
Dr. Lyta Permatasari MSi Mohon Tunggu... Ilmuwan - Scientist, Birokrat, Praktisi, Pecinta Lingkungan

Doktor Ilmu Lingkungan Universitas Brawijaya, Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat, ASN Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar Kalsel

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Menyiapkan Aparatur Sipil Negara yang Produktif di Kab. Banjar

17 Juli 2016   11:58 Diperbarui: 17 Juli 2016   12:11 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Hampir tiga belas tahun mengabdi di Kabupaten Banjar sebagai aparatur sipil negara, bukanlah waktu yang sebentar. Senang dan getir secara bergantian terjadi dalam perjalanan karier yang tidak selalu mulus namun tidak juga selalu ada hambatan yang berarti. Masuk di Kabupaten ini melalu seleksi CPNS pada tahun 2003 melalui test murni, tidak terkait jaringan atau koneksi apapun, membuat semangat untuk mengabdi menjadi benar-benar pasti. 

Ditempatkan di BAPPEDA Kabupaten Banjar sebagai staf perencana di bidang pendataan dan pelaporan adalah asal mula pengabdian yang cukup berkesan dan banyak pembelajaran didalamnya. Kini setelah melewati masa hampir tiga belas tahun mengabdi di Kabupaten Banjar, kapasitas diri meningkat menjadi tak hanya sebatas sarjana, jenjang pasca sarjana (S2 dan S3) telah dilalui dengan semangat yang sepenuh hati walau cobaan dan rintangan yang cukup berarti telah juga dilalui waktu demi waktu.

Langkah seakan ringan, karena niat tulus selalu mengiringi dibawah bimbingan para pengajar yang cukup filosofis memegang sendi-sendi keilmuannya, membentuk jati diri yang lebih kuat untuk memaknai perjuangan karier bukan sebagai jalan tol yang terbuka lebar tapi merupakan jalan setapak dan anak tangga yang harus dilalui step by step, karena ingin membentuk akar yang kuat dan prinsip yang kuat. Dengan satu pertimbangan, di depan sana ada masyarakat yang harus dilayani dan mereka memerlukan figur yang kuat dan tegar dengan prinsip, bukan figur yang lemah dan mudah menoleh pada faktor keberuntungan dan keuntungan semata. 

Enggan sekali mengatrol karier dengan cara lobi ataupun pendekatan persuasif, karena tidak ada satu pasal pun dalam Undang-undang ASN yang memperbolehkan itu. Dan itu memang itu tidak baik bagi perkembangan karier kedepan karena kepribadian tidak berkembang melalui proses yang wajar bila diwarnai dengan keinginan untuk minta jabatan atau minta ditempatkan sesuai keinginan atau minta diberikan hak istimewa karena memiliki latar belakang orang kuat atau pejabat tinggi.

Namun sayangnya, hak istimewa atau ingin selalu diistimewakan menjadi budaya yang sebenarnya harus dikikis habis di ranah kepegawaian daerah terutama di Kabupaten Banjar. Sikap ingin dihargai atau dihormati karena memiliki “hak istimewa” ini bagaikan jamur di musim hujan, melanda pada sebagian besar pegawai Pemda. Mungkin rekan-rekan sedang terbuai oleh keinginan yang lebih tinggi terhadap penghargaan dan status sosial yang lebih baik dari oranglain sehingga lupa bahwa sebenarnya tanpa hak istimewa pun kita bisa saja dihargai, bila kita memiliki kapasitas dan kapabilitas yang cukup baik. 

Kapabilitas yang bisa ditandai dengan rajinnya bekerja, taat pada prosedur dan aturan, saling menghargai sesama, loyal pada tugas dan kewajiban, selalu berinovasi untuk kemajuan organisasi dan sifat serta sikap sikap positif lainnya yang bisa menimbulkan suatu kharisma diri yang membuat kita tidak usah susah susah membangun hak istimewa, karena nanti hak tersebut akan datang sendirinya pada kita tanpa diminta, tanpa di paksakan.

Merubah paradigma berpikir memang sulit, apalagi bila telah tercipta mindset yang demikian kuatnya. Namun kewajiban kita bersama untuk saling mengingatkan satu sama lain bahwa tugas kita sebagai pelayan masyarakat adalah sebaik mungkin melayani masyarakat dengan segenap kemampuan dan ilmu yang kita miliki. Bukan malah melupakan tugas tersebut karena notabene kita pun sebenarnya sudah mendapat Hak Istimewa dari pemerintah Republik Indonesia karena ASN adalah strata yang selalu diperhatikan oleh pemerintah dari dulu hingga saat ini, tak heran bila pemerintah selalu memberikan insentif seperti gaji ke-13 untuk para pelayan masyarakatnya. Hak istimewa dari pemerintah terhadap warga ASN sebenarnya telah cukup mampu membanggakan dan itu adalah hak murni, bukan hak yang diciptakan.

Kembali pada paradigma berpikir tadi, hendaknya yang kita lakukan pada saat ini adalah berupaya semaksimal mungkin untuk mengukir prestasi bukan mengukir gengsi. Karena prestasi akan menghasilkan produk yang berarti sedangkan gengsi hanya akan menghasilkan produk yang mengecewakan. 

Sudah banyak kita dapati kasus atau peristiwa dimana orang yang mengutamakan gengsi akan lebih cepat jatuh dan terpuruk daripada orang yang mengedepankan kesederhanaan dan hidup bersahaja. Apalagi ISLAM sebagai ajaran agama yang dipeluk oleh mayoritas penduduk di Kabupaten Banjar senantiasa mengajarkan sikap tawadhu dan sederhana, hal ini sejalan dengan himbauan pemerintah agar ASN senantiasa bisa berpola hidup sederhana namun tetap produktif dan selalu berinovasi tanpa henti.

Sangat disayangkan bila ASN memiliki sifat dan sikap yang tidak ajeg, rapuh dan bermental bos. Hal ini yang kerapkali ditemui dalam suasana keseharian dalam kehidupan kantor. Betapa tidak eloknya sikap yang demikian apalagi sikap tersebut dilakukan oleh mereka yang telah memiliki jabatan yang semestinya menjadi teladan namun pada kenyataannya tidak demikian. Kabupaten adalah tempat kita untuk mengabdi dimana didalamnya kita berkiprah untuk membangun masyarakat dengan pola kehidupan yang lebih baik sesuai azas pembangunan inklusif. Kesejahteraan masyarakat adalah tujuan utama. 

Kabupaten bukanlah milik pemerintah daerah atau milik golongan “the have” semata, kabupaten adalah milik rakyat. Bukan tempat untuk menggali keuntungan atau menebarkan proyek-proyek di setiap kesempatan. Bila pun ada, proyek direncanakan, dianggarkan dan direalisasikan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun