Namun, hanya sebagian kecil industri roti dan kue yang telah memperoleh sertifikasi halal. Situasi ini menyebabkan kerugian bagi konsumen Muslim karena mereka tidak mendapatkan jaminan terkait kehalalan produk. Padahal label halal pada produk roti merupakan atribut yang penting dan mendesak untuk konsumen muslim. Maka sangat disayangkan, jika konsumsi roti dan kue yang tinggi tidak diimbangi dengan keinginan produsen untuk memenuhi hak konsumen muslim. Diperlukan penelitian lebih lanjut mengenai pola konsumsi masyarakat terhadap produk roti, persepsi konsumen terhadap label halal, serta dampaknya terhadap keputusan pembelian produk roti berlabel halal, dan faktor-faktor yang memengaruhi keputusan konsumsi produk roti tersebut.
Sebagai konsumen muslim yang bijak, memahami pentingnya label halal dalam produk yang kita konsumsi adalah suatu keharusan. Label halal bukan hanya sekedar simbol, tetapi merupakan jaminan bahwa produk tersebut telah diproduksi sesuai dengan prinsip-prinsip halal. Dengan demikian, kita dapat yakin bahwa tidak ada bahan haram yang digunakan dalam proses produksinya. Selain itu, sebagai konsumen yang bijak, kita juga perlu melakukan penelitian sendiri dan tidak hanya mengandalkan label halal. Memahami apa yang dimaksud dengan halal dan bagaimana hal tersebut berdampak pada kualitas dan keamanan produk yang kita konsumsi merupakan hal dasar yang wajib kita ketahui. Dengan demikian, kita tidak hanya menjadi konsumen yang bijak, tetapi juga konsumen yang bertanggung jawab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H