Mohon tunggu...
Lystia Anggraini
Lystia Anggraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya menyukai seni, musik, dan segala keindahan alam✨

Selanjutnya

Tutup

Foodie

Memahami Pentingnya Label Halal Produk Bakery

18 Maret 2024   17:40 Diperbarui: 18 Maret 2024   17:45 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foodie. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam era globalisasi dan kemajuan teknologi yang pesat masa kini, konsumen dituntut untuk lebih bijak dalam memilih produk yang akan dikonsumsi. Salah satu aspek penting yang harus diperhatikan adalah label halal pada produk makanan, salah satunya produk bakery. Artikel ini bertujuan untuk membantu Anda sebagai konsumen untuk memahami pentingnya label halal pada produk bakery dan bagaimana label tersebut dapat mempengaruhi pilihan Anda.

Dalam satu dekade terakhir, istilah halal lifestyle atau gaya hidup halal semakin populer di masyarakat. Gaya hidup tersebut mengacu pada aspek penting dalam syariat Islam, yaitu kewajiban bagi umat Muslim untuk memilih konsumsi dan penggunaan produk yang telah dijamin halal. Sebagaimana telah dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 168 Allah SWT berfirman yang artinya: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat dibumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu” (Q.S. Al-Baqarah : 168).

Berdasarkan laporan The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC) yang bertajuk The Muslim 500: The World's 500 Most Influential Muslims 2024, Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbanyak di dunia. RISSC mencatat, jumlah populasi muslim di Indonesia mencapai 240,62 juta jiwa pada 2023. Jumlah ini setara 86,7% dari populasi nasional yang totalnya 277,53 juta jiwa. Ini merupakan salah satu peluang besar bagi pengembangan industri halal khususnya di bidang makanan dan minuman halal. Produk makanan dan minuman halal dalam Masterplan Ekonomi Syariah adalah produk yang telah melewati proses sertifikasi halal, yang dapat dikenali dengan keberadaan label halal di kemasannya. Bagi umat Muslim, label halal adalah indikator bahwa produk tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh hukum syariah dan layak untuk dikonsumsi.

Mengapa Keberadaan Label Halal Penting?

Labelisasi halal mencakup keseluruhan proses produk dimulai dari proses pembuatan produk harus terhindar dari bahan-bahan yang dilarang oleh syariat, pengemasan produk harus terjamin kebersihannya, penyimpanan produk dilakukan dengan aman, hingga pendistribusian barang sampai kepada konsumen. Semua itu dilakukan dengan maksud produk tersebut terbukti halal secara syariat sehingga aman untuk dikonsumsi oleh para konsumen muslim.

Di Indonesia, lembaga yang bertugas untuk melakukan sertifikasi halal adalah Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM MUI). Sertifikat Halal MUI merupakan syarat untuk produsen pangan, kosmetik, obat-obatan, maupun produk lainnya untuk memperoleh izin pencantuman label halal. Sertifikasi halal dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dan tuntunan konsumen muslim khususnya, untuk memmberi kepastian mengenai kehalalan produk yang akan dikonsumsi.

Produk Bakery

Produk bakery adalah produk makanan yang bahan utamanya adalah tepung (umumnya tepung terigu) dan dalam pengolahannya melibatkan proses pemanggangan. Produk bakery dapat digolongkan menjadi empat klasifikasi:

  • Roti merupakan makanan yang terbuat dari bahan utama tepung terigu, ragi, garam dan air, serta bahan tambahan lain: gula, margarin, telur, susu, dan lainnya. Ada beberapa contoh produk roti, yaitu: roti manis, roti tawar, country bread, rye bread, dan lain-lain.
  • Cake merupakan produk makanan manis yang terbuat dari bahan utama tepung terigu, gula, telur, dan margarin. Pound cake, sponge cake, dan muffin merupakan salah satu contoh cake.
  • Pastry merupakan jenis produk bakery yang terbuat dari bahan: tepung terigu, lemak, gula, garam, air, dan bahan lainnya. Perbedaan pastry dengan produk bakery lainnya adalah penggunaan laminating fat atau lemak semi padat yang digunakan dalam pembentukan adonan. Short crust pastry dan puff pastry merupakan salah satu contoh pastry.
  • Biskuit/cookies merupakan produk kue kering yang terbuat dari bahan utama: tepung terigu, telur, margarin dengan tambahan bahan lain seperti coklat, kacang almond, kacang mede, dan lain-lain. Cracker merupakan salah satu contoh produk biskuit.

 

Status Halal Produk Bakery

Roti dan kue adalah jenis makanan yang proses pembuatannya melibatkan berbagai bahan tambahan yang kompleks. Hal ini menciptakan beberapa titik kritis di mana bahan yang tidak halal bisa masuk ke dalam produk bakery. Beberapa bahan yang digunakan dalam pembuatan roti dan kue yang menjadi titik kritis keharaman, yaitu tepung terigu, bahan pengembang, kuas bulu babi, rhum, daging dan produk olahannya, emulsifier, ovalet, shortening, margarin, ragi, keju, creamer, gelatin, TBM, dan coklat. Sesuatu yang halal jika bercampur dengan sesuatu yang haram sekecil apapun, maka hukumnya menjadi haram. Maka label halal pada produk roti merupakan atribut yang penting dan mendesak untuk konsumen muslim karena beberapa bahan tambahan pembuatan produk roti berada pada titik kritis keharaman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Foodie Selengkapnya
Lihat Foodie Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun