Mohon tunggu...
Lyanna Baihaqi
Lyanna Baihaqi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Dilema Pelaksanaan Dokter Layanan Primer

20 Februari 2018   23:44 Diperbarui: 21 Februari 2018   09:09 1771
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dunia kesehatan tentunya merupakan dunia yang cukup dinamis dan selalu berkembang. Untuk itulah, dunia kesehatan selalu dievaluasi dan diperbaiki baik secara sistem pendidikan, pelayanan, atau pun kompetensi dari para tenaga kesehatan yang dibutuhkan. Beberapa  tahun terakhir ini, dunia kesehatan---terutama dunia kedokteran---sedang ramai dengan frasa "Dokter Layanan Primer".  

Pemerintah dan DPR telah menyepakati UU No. 20 Tahun 2013 yang mengatur tentang Pendidikan Dokter di mana dalam undang-undang tersebut program pendidikan Dokter Layanan Primer akan dimasukkan ke dalam salah satu program studi pendidikan dokter.

Dengan didasarkan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat pada tingkat primer dan meningkatkan kualitas kesehatan Indonesia melalui peningkatan kualitas dokter pada fasilitas kesehatan primer, keberadaan program studi Dokter Layanan Primer ini tidak disambut dengan baik oleh berbagai pihak, salah satunya---dan yang paling berpengaruh---adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI). 

Sebelum membahas lebih dalam, sebenarnya apa itu Dokter Layanan Primer dan apa yang membedakannya dengan dokter umum?

Dokter Layanan Primer sendiri merupakan program pendidikan atau prodi yang dianggap setara dengan pendidikan dokter spesialis. Program studi DLP ini merupakan pendidikan yang berpihak kepada masyarakat dan dokter dengan meningkakan kualitas dari dokter itu sendiri. Pendidikan DLP dilakukan dengan terstruktur di suatu perguruan tinggi. Metode pembelajaran prodi DLP dibuat fleksibel agar dokter dapat mengikuti pembelajaran meski berada jauh dari tempat pendidikan.

Meskipun merupakan program pendidikan dokter spesialis, pada lulusan program studi Dokter Layanan Primer ini nantinya akan ditempatkan di fasilitas-sasilitas kesehatan perimer, seperti klinik ataupun puskesmas. Penempatan para dokter layanan primer  ini ditujukan untuk memperkuat usaha promotif dan preventif atau pencegahan penyakit.  Pelayanan promotif dan preventif ini diharapkan dapat mengurangi beban penanganan kuratif di masa yang akan datang.

Salah satu hal yang menjadi pertimbangan diadakannya prodi DLP ini adalah adanya penegasan dari MenKes Nila Moeloek yang berkata bahwa setidaknya 80 persen masalah pada kesehatan masyarakat ditemukan pada tingkat primer. Masalah ini terjadi ketika banyak masyarakat yang mengalami penyakit stadium lanjut dan tidak bisa diatasi oleh fasilitas kesehatan pada tingkat primer. Oleh karena itu, dengan adanya prodi DLP ini diharapkan kesehatan Indonesia dapat diperbaiki dari garis terdepan yaitu dengan menguatkan pelayanan pada fasilitas kesehatan primer.

Prodi Dokter Layanan Primer atau DLP ini, sebagai program studi spesialis maka akan diberikan kepada dokter-dokter umum sehingga mereka akan dapat menerapkan ilmu kedokteran keluarga yang berbasis Ilmu Kesehatan Masyrakat dan juga Ilmu Kedokteran Komunitas.

Perbedaan yang dapat dilihat antara dokter layanan primer dengan dokter umum adalah pendekatannya kepada pasien dalam menangani masalah kesehatan. Dokter umum akan langsung memeriksa pasien dan memberikan obat tertentu. Sementara itu, dokter layanan primer diharapkan akan dapat menelusuri lebih dalam mengenai keluhan pasien. Seorang dokter layanan primer juga akan mengeksplorasi berbagai penyebab dan faktor terjadinya suatu penyakit sehingga pengobatan yang nantinya diberikan akan lebih komprehensif dan efektif.

Lalu, apa yang sebenarnya membuat beberapa pihak menentang program studi DLP?

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memulai argumennya dengan menyatakan bahwa pendidikan dokter yang dijalankan sekarang ini didasarkan atas Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) yang dikeluarkan pada tahun 2012. SKDI inilah yang menjadi acuan kompetensi-kompetensi apa saja yang harus dimiliki oleh dokter-dokter di seluruh Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun