Akhir-akhir ini semakin banyak yang dilakukan warganet dalam mengkampanyekan tagar jangan mudik dulu. Â Bukan hanya himbauan secara jelas dan aturan dari pemerintah, tambahan meme kocak sebagai bentuk kreatifitas tak urung menyedot perhatian masyarakat umum seperti salah satunya poster film Wulan yang belum rilis pun dijadikan sarana mempopulerkan penundaan mudik (pelarangan mudik). Â Ada pula gambar obat anti mabok yang biasa digunakan kebanyakan orang di saat mudik, diganti menjadi anti mudik diharap mengerti. Â Dan kotak salah satu produk mie instan tak urung ikut diplesetkan menjadi idontmudik rasa ayam sorry. Â
Dari sisi musisi salah satunya Radja pun turut memberikan sumbangan lagu dengan judul lagunya jangan mudik.
Jangan dulu mudik lebaran
Tunggu sampai semua aman
Walau rindu kampung halaman
Bulan Ramadhan di rumah aja
Jaga kebersihan, ah-ha
Jauhi keramaian, uh
Uh, jangan kemana-mana dulu
Jangan keluar rumah dulu
Tahan dulu yang mudik, sabar yang pengen balik
Di rumah aja, woo-oh-uh
Bila kau sayang keluarga
Mari sama-sama menjaga
Anjuran Pemerintah 'tuk selalu di rumah
Di rumah aja
Begitulah lirik lagu dari lagu yang dipersembahkan kepada seluruh masyarakat, khususnya Indonesia yang menjadikan tradisi mudik lebaran selalu dilakukan setiap tahunnya.
Aturan Mudik bagaikan Panggung Politik
Permenhub Nomor 25 tahun 2020 yang diterbitkan Kemenhuh berisi tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam salah satu pasalnya di sebutkan bahwa transportasi yang diatur meliputi kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang seperti angkutan umum bus, mobil penumpang; kereta api; pesawat; angkutan sungai, danau dan penyeberangan; kapal laut; serta kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor.
Larangan ini hanya berlaku, untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah Pembatasan Skala Besar-besaran (PSBB), zona merah penyebaran virus corona, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB.
Tak lama kemudian, muncul surat edaran yang dikeluarkan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo yang memperbolehkan mudik masyarakat asalkan sesuai dengan kriteria-kriteria tertentu dalam Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 diantaranya adalah ijin pasien/keluarga yang mengalami kondisi sakit atau musibah meninggal, perjalanan dinas pegawai pemerintahan, termasuklah repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dengan alasan tersebut hingga akhirnya dibukalah kembali moda transportasi baik darat, laut dan udara. Tidak bisa dipungkiri hal tersebut menimbulkan kebingunan termasuk godaan masyarakat untuk melakukan mudik. Dan faktanya dalam seketika terminal dan bandara tumpah ruah oleh para calon pemudik yang memiliki surat sakti. Â Surat sakti yang dipegang oleh calon pemudikpun tidak diketahui apakah memang benar keasliannya, atau asli tapi palsu.