UMKM merupakan kepanjangan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan juga merupakan sektor informal dengan kegiatan utama yaitu produksi barang ataupun jasa. Namun, salah satu komunitas yang notabeene sebagai pelaku ekonomi ini perlu adanya terobosan agar bisa bangkit dari era pandemi yang mana membuat hampir 75% UMKM di Indonesia mengalami penurunan yang sangat drastis (Data berdasarkan Humas LIPI tahun 2021) khususnya di Desa Peron Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah.
Desa Peron merupakan salah satu desa dengan potensi sumber daya alam (SDA) yang sangat melimpah ruah, salah satu komoditas unggulan utama di desa ini adalah kopi, gula aren, padi, dan cengkeh. Komoditas tersebut dikelola dengan baik oleh warga setempat dengan mengandalkan bekal ilmu dan praktik yang didapatkan dari turun temurun dan pelatihan yang telah diadakan oleh desa setempat. Tak hanya sampai disitu, komoditas ini juga menjadi sumber mata pencaharian dalam kehidupan sehari-hari warga setempat.
Namun setelah ditelusuri, permasalahan terbesar disini adalah bagaimana agar produk dari mereka ini dikenal oleh masyarakat luas tidak hanya sebatas dikenal oleh masyarakat terdekat (baca: strategi pemasaran).
Era endemik ini, adalah era dimana semua pelaku UMKM harus bangkit dari masa pandemi yang menyebabkan salah satunya yaitu adanya kerugian dengan jumlah yang tidak sedikit. Hal ini tentu saja menjadi sebab akibat mengapa UMKM harus tumbuh kemudian berkembang.
Salah satu yang bisa ditawarkan untuk menumbuhkembangkan UMKM sesuai dengan potensi dilihat dari SDA di Desa Peron ini adalah lewat e-commers, pemberian label serta hak kepemilikan produk, dan melakukan pelatihan agar komoditas utama di desa tersebut memiliki inovasi kekinian dengan dibalut mengikuti tren zaman now.
E-commers bisa dijadikan solusi dari pertanyaan “bagaimana agar produk ini dikenal oleh masyarakat luas namun tetap memerhatikan efesiensinya baik waktu maupun tenaga”. Karena dengan e-commers inilah sebuah barang cepat dikenal oleh masyarakat luas, mengingat zaman digitalisasi yang apa-apanya serba online dan tidak terlalu susah payah prosesnya. Selanjutnya adalah pemberian label dan hak atas kepemilikan produk juga menjadi hal yang tak kalah penting, karena dengan senjata inilah strategi pemasaran sebuah produk akan lebih maksimal.
Pemberian label bertujuan untuk memikat konsumen terhadap produk tersebut serta mengatasnamakan bahwa produk tersebut adalah sudah ada yang memilikinya, namun tidak hanya bisa sampai disitu saja, seseorang juga perlu menindaklanjuti untuk ke langkah hak kepemilikan supaya pihak lain tidak bisa mengganggu gugat nama produk tersebut. Jadi produk tersebut bisa dikatakan aman karena sudah memiliki hak kepemilikan. Setelah tumbuh dan dipelihara dengan baik dan konsisten beberapa solusi diatas, maka yang diharapkan adalah akan berkembangnya UMKM tersebut.
Hal ini sangat penting untuk menumbuhkembangkan UMKM sesuai potensi desa sekitar untuk meningkatkan perekonomian masyarakat apalagi di era endemik yang zamannya apa-apa sudah online semua.
-Livina Nafalia (Tim KKN MIT-DR Kelompok 30 UIN Walisongo Semarang 2022)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H