Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menetapkan peraturan-peraturan untuk memudahkan dan menciptakan lapangan kerja di Indonesia.Â
Perppu ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui peningkatan lapangan pekerjaan. Perppu ini juga mencakup sejumlah kebijakan dan regulasi yang bertujuan untuk menciptakan kesempatan kerja yang layak dan menciptakan kondisi yang kondusif bagi pengusaha dan pelaku usaha untuk beroperasi di Indonesia.
Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 mengatur berbagai aspek pengelolaan lapangan kerja di Indonesia. Perppu ini mencakup berbagai kebijakan yang bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja yang layak bagi masyarakat Indonesia. Beberapa di antaranya adalah:Â
1. Memberikan insentif, fasilitas, dan dukungan kepada para pengusaha dan pelaku usaha untuk membuka lapangan pekerjaan.Â
2. Meningkatkan pendidikan dan pelatihan yang tersedia bagi para pekerja dan pelaku usaha yang ingin memulai usahanya.Â
3. Meningkatkan keterampilan para pelaku usaha dan pekerja sehingga dapat lebih produktif dalam bekerja.Â
4. Meningkatkan akses pasar bagi usaha-usaha baru dan usaha-usaha yang sudah ada.Â
5. Menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi para pengusaha dan pelaku usaha.Â
6. Mendorong pengembangan usaha-usaha baru sehingga dapat meningkatkan lapangan pekerjaan.Â
7. Menciptakan kesempatan kerja yang layak bagi para pekerja dan pelaku usaha.Â
8. Mengupayakan ketenagakerjaan yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi.Â