BELOPA (KOMPASIANA) – Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) cabang Palopo menilai pelaksanaan proses tender untuk seluruh paket proyek di Kabupaten Luwu sarat terjadi penyimpangan. Penyimpangan itu terjadi pada adanya indikasi pungli dalam proses pengambilan dokumen lelang.
Ketua Badan Pengurus cabang Gapensi Palopo A Syamsu Rijal mengatakan sesuai pengamatan, keluhan dan pengaduan yang disampaikan anggota Gapensi, merwka menilai masih terjadinya sejumlah penyimpangan dalam proses tender di daerah itu. Dia merincikan, penyimpangan yang paling jelas terjadi yakni adanya pungutan liar (pungli) yang tidak didasari pada peraturan perundang-undangan, yakni pada tahapan pengambilan gambar dan dokumen lelang dimana kontraktor dibebani biaya yang sangat berat. “Padahal, sesuai Pasal 47 kepres 80 tahun 2003 disebutkan jika pemerintah wajib untuk membebaskan pengusaha kecil dari biaya apapun selama pelaksanaan proses tender proyek pembangunan pemerintah, dan ini jelas terjadi secara nyata di Kabupaten Luwu,” ujarnya. Penelusuran KOMPASIANA, sejumlah kontraktor di Luwu memang mengeluhkan adanya pungutan atas biaya gambar dan dokumen yang dinilai mencekik. Salah satu kontraktor yang mengeluhkan hal itu yakni pimpinan CV Wisata Andi Sofyan Muhammad. Menurut Sofyan, telah menjadi rahasia umum dikalangan dunia jasa konstruksi bahwa kabupaten Luwu merupakan daerah dengan tarif dokumen pelelangan yang paling tinggi dan mencekik rekanan. “Dan bahkan mungkin Luwu yang termahal di Sulsel dalam penerapan biaya tender itu,” ujarnya. (asdhar)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H