Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non-TPI Banggai kembali mengingatkan masyarakat bahwa e-paspor, meskipun dilengkapi dengan teknologi modern, tetap hadir dalam bentuk fisik buku paspor seperti biasa. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Octaveri, menegaskan bahwa e-paspor tidak berbentuk softcopy atau digital yang dapat diakses di perangkat elektronik, tetapi tetap hadir sebagai dokumen fisik yang dapat dipegang dan disimpan dengan aman.
"Bentuk fisik e-paspor ini dirancang dengan teknologi chip yang tersimpan di bagian dalam halaman depan. Chip ini berisi data biometrik pemilik, termasuk foto dan sidik jari, yang membuatnya jauh lebih aman dan praktis untuk digunakan dalam perjalanan internasional," ujar Octaveri dalam keterangan tertulis di Banggai.
Sejak layanan e-paspor diperkenalkan , Imigrasi Banggai telah menerbitkan sekitar 1.102 e-paspor. Hal ini mencerminkan antusiasme masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini, khususnya di wilayah Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Morowali. Menurut Octaveri, setiap harinya terdapat permohonan e-paspor, yang menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen perjalanan yang aman dan canggih.
Keunggulan e-paspor tidak hanya terletak pada aspek keamanan, tetapi juga kemudahan akses bagi pemohon visa ke beberapa negara. "E-paspor memberikan sejumlah manfaat, salah satunya mempermudah pemohon dalam mengurus visa ke negara-negara tertentu yang mensyaratkan dokumen perjalanan berstandar internasional," tambah Octaveri.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, turut mengapresiasi penerapan layanan e-paspor ini. "Kami sangat mengapresiasi pencapaian yang diraih Kanim Banggai dengan penerbitan puluhan e-paspor dalam waktu singkat. Ini menunjukkan adanya kemajuan dalam pelayanan prima yang terus berkesinambungan di Kantor Imigrasi Banggai dan UKK Morowali," ujar Hermansyah.
Secara tampilan fisik, e-paspor dan paspor biasa terlihat hampir serupa. Namun, pada e-paspor terdapat lambang kotak kecil dengan lingkaran di tengah, yang berada di bawah tulisan "Paspor". Perbedaan lainnya terletak pada halaman belakang e-paspor, yang menyatu dengan sampul belakang, dan adanya peringatan khusus agar e-paspor tidak dilipat karena adanya chip data di dalamnya. Selain itu, data yang tersimpan dalam chip e-paspor telah disesuaikan dengan standar internasional dari International Civil Aviation Organization (ICAO), menjadikan data ini lebih akurat dan aman.
Dengan berbagai keunggulan yang ditawarkan, Imigrasi Banggai berharap e-paspor dapat menjadi solusi aman bagi masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri, serta menjamin kemudahan dalam proses keimigrasian.
Humas Kanim Banggai
08 November 2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H