Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022, yang mewajibkan pemohon untuk membawa dokumen asli demi memastikan keabsahan identitas serta kewarganegaraan. Dokumen yang perlu disertakan mencakup Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan paspor lama bagi pemohon yang sudah pernah memilikinya.
Sesuai regulasi tersebut, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin mengajukan permohonan paspor harus melengkapi dokumen asli berikut ini:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
2. Kartu Keluarga (KK);
3. Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis;
4. Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi mantan Warga Negara Asing yang sudah resmi menjadi WNI;
5. Surat Penetapan Ganti Nama bagi pemohon yang telah mengganti nama secara resmi;
6. Paspor lama, jika pemohon sudah pernah memiliki paspor sebelumnya.
Membawa dokumen asli bukan hanya tentang kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga sangat penting untuk memastikan validitas identitas pemohon. Terdapat beberapa alasan utama yang menekankan pentingnya membawa dokumen asli, antara lain:
1. Verifikasi Keabsahan Dokumen
  Dokumen asli seperti KTP atau akta kelahiran menjadi bukti sah yang memudahkan Imigrasi Banggai untuk memastikan bahwa pemohon adalah warga negara Indonesia yang sah.
2. Konfirmasi Status Kewarganegaraan
  Paspor hanya dapat diterbitkan bagi warga negara Indonesia. Oleh karena itu, dokumen asli diperlukan untuk memverifikasi status kewarganegaraan pemohon dengan akurat.
3. Pencegahan Pemalsuan Dokumen Â
  Dokumen asli biasanya memiliki fitur keamanan seperti QR Code, stempel resmi, atau tanda tangan yang berfungsi untuk mencegah manipulasi dan pemalsuan identitas.
4. Validasi Data yang Akurat
  Dengan melampirkan dokumen asli, petugas imigrasi dapat memverifikasi data dengan lebih teliti, sehingga menghindari penyalahgunaan identitas atau penggunaan dokumen palsu selama pengajuan paspor.
5. Kepatuhan Terhadap Standar Internasional Â
  Proses penerbitan paspor di Indonesia mengikuti standar internasional yang mengharuskan paspor hanya diterbitkan kepada warga negara yang sah. Verifikasi menggunakan dokumen asli adalah langkah penting dalam memastikan kepatuhan terhadap standar tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI (Kakanim) Banggai, Octaveri, menekankan pentingnya pemohon melengkapi semua dokumen yang diperlukan sebelum datang ke kantor imigrasi. Ia menambahkan, "Proses pembuatan paspor difokuskan pada pemberian layanan yang cepat dan efisien, namun kami tetap membutuhkan kerja sama dari masyarakat dalam melengkapi persyaratan yang diwajibkan. Jika dokumen asli tidak disertakan, maka proses pengajuan paspor akan tertunda hingga dokumen tersebut dilengkapi."
Kakanim Banggai juga mengatakan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memahami persyaratan pembuatan paspor. "Masyarakat harus paham bahwa membawa dokumen asli bukan hanya sebatas kepatuhan terhadap peraturan, tetapi ini adalah bagian dari upaya kami menjaga keamanan dan integritas penerbitan paspor. Dokumen asli memastikan bahwa paspor hanya diberikan kepada mereka yang memang berhak, sesuai dengan standar keamanan nasional dan internasional," ungkapnya.