Mohon tunggu...
Luwuk Daily News
Luwuk Daily News Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Membangun Kota Berair dengan Informasi

Luwuk Daily News adalah media online terpercaya yang menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya dari Banggai dan sekitarnya. Kami berkomitmen untuk membangun Banggai dengan informasi yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Imigrasi Banggai Tekankan Pentingnya Membawa Dokumen Asli dalam Pengajuan Paspor

27 September 2024   16:33 Diperbarui: 27 September 2024   16:37 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
humas kanim banggai

Banggai (27/09) -- Pertanyaan yang sering muncul dari masyarakat terkait pengajuan paspor adalah, "Apakah mengajukan permohonan paspor harus membawa dokumen asli?" Jawabannya, ya. Membawa dokumen asli adalah persyaratan mutlak dalam proses pengajuan paspor. Pemohon tidak hanya wajib membawa fotokopi atau hasil pemindaian digital, tetapi harus menyertakan dokumen asli sebagai bukti identitas yang sah dan diakui secara hukum.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022, yang mewajibkan pemohon untuk membawa dokumen asli demi memastikan keabsahan identitas serta kewarganegaraan. Dokumen yang perlu disertakan mencakup Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan paspor lama bagi pemohon yang sudah pernah memilikinya.

Sesuai regulasi tersebut, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin mengajukan permohonan paspor harus melengkapi dokumen asli berikut ini:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
2. Kartu Keluarga (KK);
3. Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis;
4. Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi mantan Warga Negara Asing yang sudah resmi menjadi WNI;
5. Surat Penetapan Ganti Nama bagi pemohon yang telah mengganti nama secara resmi;
6. Paspor lama, jika pemohon sudah pernah memiliki paspor sebelumnya.

Membawa dokumen asli bukan hanya tentang kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga sangat penting untuk memastikan validitas identitas pemohon. Terdapat beberapa alasan utama yang menekankan pentingnya membawa dokumen asli, antara lain:

1. Verifikasi Keabsahan Dokumen
   Dokumen asli seperti KTP atau akta kelahiran menjadi bukti sah yang memudahkan Imigrasi Banggai untuk memastikan bahwa pemohon adalah warga negara Indonesia yang sah.

2. Konfirmasi Status Kewarganegaraan
   Paspor hanya dapat diterbitkan bagi warga negara Indonesia. Oleh karena itu, dokumen asli diperlukan untuk memverifikasi status kewarganegaraan pemohon dengan akurat.

3. Pencegahan Pemalsuan Dokumen  
   Dokumen asli biasanya memiliki fitur keamanan seperti QR Code, stempel resmi, atau tanda tangan yang berfungsi untuk mencegah manipulasi dan pemalsuan identitas.

4. Validasi Data yang Akurat
   Dengan melampirkan dokumen asli, petugas imigrasi dapat memverifikasi data dengan lebih teliti, sehingga menghindari penyalahgunaan identitas atau penggunaan dokumen palsu selama pengajuan paspor.

5. Kepatuhan Terhadap Standar Internasional  
   Proses penerbitan paspor di Indonesia mengikuti standar internasional yang mengharuskan paspor hanya diterbitkan kepada warga negara yang sah. Verifikasi menggunakan dokumen asli adalah langkah penting dalam memastikan kepatuhan terhadap standar tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI (Kakanim) Banggai, Octaveri, menekankan pentingnya pemohon melengkapi semua dokumen yang diperlukan sebelum datang ke kantor imigrasi. Ia menambahkan, "Proses pembuatan paspor difokuskan pada pemberian layanan yang cepat dan efisien, namun kami tetap membutuhkan kerja sama dari masyarakat dalam melengkapi persyaratan yang diwajibkan. Jika dokumen asli tidak disertakan, maka proses pengajuan paspor akan tertunda hingga dokumen tersebut dilengkapi."

Kakanim Banggai juga mengatakan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memahami persyaratan pembuatan paspor. "Masyarakat harus paham bahwa membawa dokumen asli bukan hanya sebatas kepatuhan terhadap peraturan, tetapi ini adalah bagian dari upaya kami menjaga keamanan dan integritas penerbitan paspor. Dokumen asli memastikan bahwa paspor hanya diberikan kepada mereka yang memang berhak, sesuai dengan standar keamanan nasional dan internasional," ungkapnya.

Lebih lanjut, Octaveri juga menekankan pentingnya masyarakat memperbarui informasi terkait syarat pengajuan paspor melalui saluran resmi. "Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa persyaratan terbaru sebelum datang ke kantor imigrasi. Informasi resmi bisa diakses melalui situs web imigrasi Banggai atau melalui layanan WhatsApp resmi kami. Ini akan membantu memperlancar proses pengajuan dan menghindari kendala atau penundaan," tambahnya.

Informasi resmi terkait persyaratan pembuatan paspor dapat diakses melalui situs web kanimbanggai.kemenkumham.go.id atau melalui WhatsApp resmi 0811-1456-118. Masyarakat juga bisa datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Sementara itu, dilain tempat, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, terkait pentingnya membawa dokumen asli dalam pengajuan paspor. "Memastikan pemohon paspor membawa dokumen asli merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan keamanan proses penerbitan paspor di Indonesia. Dokumen asli menjadi bukti yang sah atas identitas dan kewarganegaraan pemohon, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan identitas atau pemalsuan. Kami sangat mengapresiasi kesadaran masyarakat yang semakin tinggi dalam mematuhi prosedur ini, karena hal tersebut tidak hanya mempercepat proses pengajuan, tetapi juga mendukung upaya kita bersama dalam menjaga keamanan nasional. Kami terus berkomitmen untuk memberikan layanan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar internasional demi kemudahan dan kepuasan masyarakat."

Humas Kanim Banggai
27 September 2024

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun