Mohon tunggu...
Luwuk Daily News
Luwuk Daily News Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Membangun Kota Berair dengan Informasi

Luwuk Daily News adalah media online terpercaya yang menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya dari Banggai dan sekitarnya. Kami berkomitmen untuk membangun Banggai dengan informasi yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Imigrasi Banggai Tawarkan Layanan Percepatan Paspor, Selesai dalam Hitungan Jam

15 Agustus 2024   15:50 Diperbarui: 15 Agustus 2024   16:21 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
humas kanim banggai

Banggai (15/08) – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai menyediakan layanan cepat untuk pembuatan paspor. Layanan ini memastikan proses pembuatan paspor dapat diselesaikan hanya dalam hitungan jam.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Octaveri, menjelaskan bahwa layanan percepatan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan paspor baru atau perpanjangan dalam waktu singkat. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang optimal, dengan target waktu penyelesaian antara 1 jam hingga 2 jam, sehingga pemohon tidak perlu menunggu lama” ungkapnya. Seperti yang masyarakat ketahui, bahwa layanan pembuatan paspor biasa sekitar 4 hari kerja. Sedangkan jika memakai layanan percepatan paspor akan jadi dihari yang sama, bahkan hanya dalam hitungan jam.

Berada di Jalan Bukit Halimun, Kompleks Perkantoran Pemda, Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Kantor Imigrasi ini telah melayani masyarakat dengan sistem yang terintegrasi dan efisien. Pengguna layanan hanya perlu memenuhi beberapa persyaratan yang berlaku, termasuk pengambilan biometrik di Kantor Imigrasi yang harus dilakukan sebelum pukul 10.30 WITA, dengan catatan harus segera melakukan pembayaran ketika kode billing diserahkan oleh Petugas Imigrasi.

Namun, layanan percepatan ini tidak berlaku untuk penggantian paspor yang rusak atau hilang. Biaya yang dikenakan untuk layanan percepatan paspor adalah Rp 1.000.000, di luar biaya paspor biasa 48 halaman, yaitu Rp 350.000 atau paspor elektronik Rp 650.000.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, juga menambahkan bahwa layanan ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan layanan yang cepat, efisien, dan sesuai kebutuhan masyarakat. “Kami berharap layanan ini dapat meringankan masyarakat yang memerlukan paspor secara mendesak, serta memberikan solusi cepat dan praktis bagi kebutuhan perjalanan mereka,” kata Hermansyah.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai melalui nomor layanan 08111456118 atau mendatangi langsung kantor yang berlokasi di Jalan Bukit Halimun, Kompleks Perkantoran Pemda, Kelurahan Tanjung Tuwis.

Humas Kanim Banggai

15 Agustus 2024

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun