Mohon tunggu...
Luwuk Daily News
Luwuk Daily News Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Membangun Kota Berair dengan Informasi

Luwuk Daily News adalah media online terpercaya yang menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya dari Banggai dan sekitarnya. Kami berkomitmen untuk membangun Banggai dengan informasi yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Perpanjang eVOA di Indonesia Bisa Online, atau WNA dengan VOA Lanjut Perpanjang di Imigrasi Banggai

28 Mei 2024   16:02 Diperbarui: 28 Mei 2024   16:07 1226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Banggai, 28/05/2024) Indonesia telah memperkenalkan dua jenis Visa on Arrival (VOA) yang dirancang untuk mempermudah kedatangan wisatawan asing. Dengan opsi eVOA dan stiker VOA, Warga Negara Asing (WNA) kini dapat memilih metode visa yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka, baik untuk tujuan wisata, keluarga, transit, rapat, maupun tugas pemerintahan.Visa on Arrival klasik, yang dikenal sebagai stiker VOA, dapat diperoleh langsung di bandara saat kedatangan di Indonesia. Sementara itu, eVOA yang merupakan inovasi terbaru, memungkinkan pengajuan visa secara elektronik sebelum tiba di Indonesia. eVOA tersedia dalam empat indeks (B1, B2, B3, B4) yang disesuaikan dengan tujuan kunjungan.

Kedua jenis visa ini memberikan izin tinggal selama 30 hari di Indonesia, dengan kemungkinan perpanjangan sekali lagi untuk 30 hari tambahan. Untuk perpanjangan eVOA, pemohon dapat mengajukannya secara online melalui website Molina, sehingga mereka tidak perlu datang ke kantor imigrasi. Namun, pemegang stiker VOA yang ingin memperpanjang masa tinggalnya harus mengunjungi Kantor Imigrasi Banggai secara langsung. Biaya perpanjangan untuk kedua jenis VOA adalah Rp500.000.

Kepala Kantor Imigrasi Banggai, Octaveri, menyatakan bahwa kedua pilihan VOA ini bertujuan untuk memudahkan WNA yang ingin datang ke Indonesia. Beliau merekomendasikan penggunaan eVOA yang dapat diajukan melalui aplikasi Molina, yang memungkinkan pengajuan dari mana saja dan kapan saja tanpa perlu mendatangi kantor imigrasi.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, eVOA yang diajukan melalui aplikasi Molina merupakan terobosan inovatif dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan efisiensi dalam pelayanan visa, sekaligus menunjukkan komitmen Indonesia dalam memperbaiki proses administrasi keimigrasian untuk mendukung sektor pariwisata dan kegiatan internasional lainnya di negara ini.

Humas Imigrasi Banggai
28 Mei 2024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun