Mohon tunggu...
luwisa putri
luwisa putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Akuntansi Universitas Pamulang

Saya merupakan seorang yang menyukai petualangan dan alam, saya suka ketika saya pergi kepantai maupun gunung menurut saya hal tersebut dapan membuat saya merasakan ketenangan

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Penting! Ini Dia Jadwal Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran 2024

5 April 2024   13:16 Diperbarui: 5 April 2024   13:16 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
CNBC Indonesia/ Tri susilo

Dalam upaya mengantisipasi kemacetan dalam arus mudik lebaran 2024 pemerintah melakukan rekayasa lalulintas, salah satunya ialah pentapan ganjil genap pada lokasi rawan macet.

"untuk mengurangi terjadinya pelmbatan kami telah menyiapkan rekayasa lalulintas di arteri maupun jalur wisata dengan melakukan  pengalihan arus, buka tutup, one way sepenggal,  maupun pembatasan ganjil genap" ujar Brigjen Aan Suhanan pada Rapat kerja persiapan mudik 20204 Komisi V DPR RI .

Jadwal ganjil genap mudik lebaran 2024

Arus mudik

  • 5-7 April 2024 pukul 14.00 s/d pukul 24.00 waktu setempat pada KM 0 Ruas Tol Dalam Kota s/d KM 414 Tol Semarang-Batang
  • 8 April 2024 pukul 08.00 s/d pukul 24.00 waktu setempat pada KM 0 Ruas Tol Dalam Kota s/d KM 414 Tol Semarang-Batang
  • 9 April 2024 pukul 08.00 s/d pukul 24.00 waktu setempat pada KM 0 Ruas Tol Dalam Kota s/d KM 414 Tol Semarang-Batang

Arus balik 

  • 12 April 2024 pukul 14.00 s/d pukul 24.000 waktu setempat pada KM 414 Tol Semarang-Batang s/d KM 0 Ruas Tol Dalam Kota
  • 13 April 2024 pukul 08.00 s/d pukul 24.00 waktu setempat pada KM 414 Tol Semarang-Batang s/d KM 0 Ruas Tol Dalam Kota
  • 14 s/d 16 April 2024 pukul 14.00 s/d pukul 08.00 waktu setempat pada KM 414 Tol Semarang-Batang s/d KM 0 Ruas Tol Dalam Kota 

Ganjil genap sendiri merupakan aturan rekayasa lalulintas yang telah diberlakukan pemerintah guna mengantisipasi kemacetan. Misal pada saat tanggal genap maka kendaraan yang boleh melintas merupakan kendaraan yang memiliki nomor kendaraan genap, begitupun sebaliknya. Aturan ini berlaku untuk kendaraan seperti bus, mobil pribadi maupun angkutan barang. Apabila pengendara tersebut melanggar maka akan terkena sanksi tilang elektronik.

Kendaraan bebas aturan ganjil genap 

ada beberapa kendaraan yang terbebas dari aturan ganjil genap, berikut merupakan daftar kendaraan yang terbebas dari genjil genap.

  • Ambulance.
  • Pemadam kebakaran.
  • Sepeda motor.
  • Kendaraan pimpinan tinggi lembaga negara  Republik Indonesia.
  • Kendaraan Dinas oprasional berplat dinas,TNI dan polri.
  • Kendaraan pimpinan dan penjabat negara dan lembaga asing yang menjadi tamu.
  • Kendaraan angkutan barang pengangkut logoistik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun