Hampir setiap hari kita melihat berita ataupun postingan di media sosial tentang hewan atau biota laut yang badannya terjerat sisa jaring nelayan, sehingga dia tidak leluasa dalam bergerak dan makin lama akan membuatnya mati. Mereka meronta-ronta seakan ingin melepaskan diri dari jeratan yang tidak sengaja masuk ke tubuhnya itu, namun tak bisa. Atau ketika ada pemberitaan tentang adanya bangkai ikan paus yang terdampar di pinggir pantai, lalu ketika dibedah ditemukan banyak sisa sampah laut yang tidak bisa hancur didalam perutnya.
Hal ini sangat menyedihkan bagi kita. Itu adalah beberapa contoh kecil tentang dampak sampah plastik terhadap lingkungan kehidupan di bumi. Mau tidak mau, suka atau tidak suka, penanganan terhadap sampah plastik di Indonesia harus dibuat aturannya mulai dari sekarang.
Mari kita lihat data yang diperoleh dalam penelitian Jambeck, dkk (2015), bahwa Indonesia menempati urutan kedua sebagai negara penghasil sampah plastik di lautan terbesar di dunia dengan jumlah sampah plastik di lautan sebanyak 0.48-1.29 juta metrik ton/tahun. Sementara itu, trend prosentase komposisi sampah plastik juga semakin meningkat dari tahun ke tahun. Dalam data yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2018), komposisi sampah plastik dari total timbulan sampah nasional mencapai 14% pada tahun 2013, dan mengalami peningkatan menjadi 16% pada tahun 2016.
Sebagaimana kita ketahui, sampah plastik adalah komponen yang tidak dapat terurai dengan cepat. World Wide Fund for Nature (WWF) mengatakan bahwa sampah plastik membutuhkan waktu 20 hingga 500 tahun untuk dapat terurai. Jika di rinci lebih detail lagi seperti ini, kantong plastik butuh waktu terurai selama 20 tahun, coffee cup 30 tahun, sedotan plastik 200 tahun, botol plastik minuman 400-450 tahun, sedangkan sikat gigi dari bahan plastik dan disposable diaper butuh waktu selama 500 tahun.
Coba bayangkan saja, untuk menguraikan satu kantong plastik yang mungkin kita dapatkan gratis ketika berbelanja itu butuh waktu setara kita merawat anak bayi yang baru lahir hingga lulus SMA atau bahkan sudah kuliah, sekitar 20 tahunan. Itu baru satu kantung plastik saja. Bahkan mungkin sebagian besar dari kita terbiasa membuang lebih dari satu sampah kantong plastik dalam seharinya. Maka dari itu, penggunaan kantung plastik ini harus segera dikendalikan.
Selain itu, dikutip dari Gerakan Nasional Indonesia Diet Kantong Plastik, setidaknya ada 3 (tiga) isu lagi bahaya kantong plastik yang menjadi momok lingkungan hidup kita. Yang pertama adalah bisa memicu perubahan iklim, dimana dari proses produksi, konsumsi, hingga pembuangannya menghasilkan emisi karbon yang tinggi sehingga berkontribusi terhadap perubahan iklim karena kondisi bumi semakin memanas.
Sumber material kantong plastik yang terbuat dari minyak bumi merupakan sumber daya alam tak terbarukan, sehingga mengakibatkan pencemaran lingkungan di negara-negara berkembang karena limbah pabriknya dibuang ke sungai dan pembakaran gas metana mengakibatkan emisi karbon ke udara.
Isu yang kedua adalah mengenai pencemaran lingkungan akibat sampah kantong plastik. Kantong plastik merupakan barang sekali pakai dengan kegiatan pasca-konsumsi yang tidak bertanggung jawab. Kantong plastik yang dibuang sembarangan bisa menyebabkan tersumbatnya selokan dan badan air, termakan oleh hewan, dan rusaknya ekosistem di sungai dan laut.
Sedangkan isu yang ketiga adalah tentang bahayanya bagi kesehatan manusia. Kantong plastik yang dibakar bisa menyebabkan pencemaran udara dan gangguan pernapasan. Selain itu, kantong plastik yang digunakan sebagai wadah makanan berpotensi mengganggu kesehatan manusia karena racun pada kantong plastik bisa berpindah ke makanan.
Bagaimana dengan masyarakat? Sebenarnya kampanye tentang pengendalian kantong plastik sudah mulai disuarakan oleh masyarakat. Artinya, pemahaman mengenai krisis lingkungan hidup yang bisa timbul dari sampah plastik sudah dimengerti oleh mereka. Adanya Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik adalah salah satu contoh aksi masyarakat untuk mengupayakan pembatasan konsumsi kantong plastik. Selanjutnya ada juga pernyataan Dukungan Cukai Kantong Plastik dari Koalisi Pemantau Plastik Ramah Lingkungan Indonesia (KPPL-I). Sementara itu, Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) juga turut mendukung langkah pemerintah tentang pengenaan cukai plastik sebagai salah satu contoh pengendalian plastik.
Bagaimana dengan pemerintah? Beberapa regulasi yang mengatur tentang penggunaan kantong plastik sudah diterapkan di berbagai wilayah di Indonesia. Di wilayah kota Banjarmasin sudah lebih dahulu diberlakukan larangan penggunaan kantong plastik mulai Juni 2016. Selanjutnya, Kota Bogor mulai digalakkan pula larangan penyediaan kantong plastik pada seluruh pusat perbelanjaan dan toko modern sejak tanggal 1 Desember 2018, melalui Peraturan Walikota Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Lalu di Balikpapan juga ada larangan penggunaan kantong plastik yang dimulai April 2018 melalui Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2018. Sementara itu, untuk Kota Jambi juga sudah diberlakukan larangan penggunaan kantong plastik di pasar dan pusat perbelanjaan modern mulai 1 Januari 2019 melalui Peraturan Walikota Jambi Nomor 61 Tahun 2018.