Mohon tunggu...
Hans Bennett
Hans Bennett Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Penulis amatir

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak, Apa dan Mengapa

11 Juli 2024   17:17 Diperbarui: 11 Juli 2024   17:17 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pajak merupakan salah satu hal penting yang sangat dibutuhkan dalam pengelolaan suatu negara, tapi seberapa penting pajak itu untuk suatu negara? Hampir dari seluruh kegiatan atau pengeluaran yang dilakukan negara menggunakan uang penghasilan pajak negara, di tahun 2023 sendiri diperkirakan negara Indonesia sudah menerima kurang lebih 1.869,2 miliar rupiah dari data APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dalam sejarahnya, pajak sudah diterapkan oleh berbagai macam peradaban dan masyarakat jaman dahulu dan hadir dalam berbagai macam bentuk. Salah satu catatan perpajakan tertua yang pernah ditemukan bahkan mencapai sekitar 5000 tahun yang lalu di Mesir. 

Di Indonesia sendiri juga terdapat bukti penerapan kegiatan semacam perpajakan sejak jaman kerajaan kuno bernama upeti, masyarakat memberikan suatu persembahan kepada Raja namun sebagai imbalan para warga mendapatkan keamanan dan ketertiban, namun sistem perpajakan yang sebenarnya dibawa ke Indonesia ketika jaman penjajahan Belanda. Kata pajak sendiri diperkirakan berasal dari bahasa Jawa "Ajeg" yang memiliki arti iuran rakyat kepada raja.

            Sebenarnya apa itu pajak? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pajak merupakan "suatu pungutan wajib yang umumnya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan atau pemberian kepada pemerintah negara dan erat kaitannya dengan pendapatan, harga beli barang, pemilikan dan hal lainnya". Sekarang, perpajakan di Indonesia telah menjadi lebih sistemis, teratur dan beragam. 

Ada berbagai jenis pajak yang diterapkan seperti, pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea materai, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak rokok, pajak air, dan bahkan pajak hiburan, pajak hotel, pajak restoran dan lain -- lain. 

Tidak semua pajak sama dan memang ada beberapa bentuk pajak yang bersifat lebih penting seperti PPh, PPN, PPnBM dan PBB, sementara pajak lain seperti pajak hotel, hiburan dan restoran walau tetap membantu negara, tidak ditentukan atau dikelola oleh pemerintah pusat dan Direktorat Jenderal Pajak atau DJP, melainkan ditentukan oleh pemerintah daerah melalui kekuasaan otonomi daerah mereka.

            Layaknya seorang raja yang memastikan keamanan dan ketertiban, pemerintah juga menggunakan uang pajak untuk pengelolaan negara. Berdasarkan Direktorat Jenderal Pajak, berapa fungsi yang dimiliki pajak dalam suatu negara merupakan fungsi budgetair atau penganggaran, fungsi stabilitas, fungsi regulerend atau pengaturan dan fungsi redistribusi pendapatan. 

Fungsi pajak sebagai budgetair dalam negara merupakan, uang pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran negara seperti tugas rutin, pembangunan, belanja barang, pemeliharaan dan lainnya. Fungsi regulerend merupakan ketika pemerintah mengatur pertumbuhan ekonomi negara Indonesia melewati kebijaksanaan pajak, seperti menyediakan keringanan pajak untuk fasilitas lokal dan menaikkan pajak bea masuk untuk barang impor. Fungsi stabilitas merupakan ketika pajak digunakan untuk menjaga stabilitas ekonomi negara seperti saat inflasi.

 Terakhir, fungsi redistribusi pendapatan yang berarti pajak yang sudah diterima didistribusikan ulang untuk membiayai kepentingan umum dan bahkan pembangunan seperti membuka peluang kerja, dan sebagainya. Contoh nyata dampak pajak yang dapat dilihat dalam lingkungan sekitar adalah seperti sekolah, rumah sakit dan fasilitas umum lainnya bahkan seperti jalan umum dan raya, penerangan, dan lain -- lain. Program pemerintah atau Presiden juga pastinya memanfaatkan pajak yang dibayar masyarakat, contohnya yaitu program Makan Bergizi Gratis yang di usulkan pasangan Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih pada pemilu Februari 2024 lalu yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.

            Walau dinyatakan bahwa pajak dapat digunakan demi kebaikan dan pembangunan negara, kenyataannya masih banyak juga data penghindaran pajak, atau kejadian ketika seseorang tidak membayar atau melapor pajak. Pada masa pajak 2023, banyak jumlah wajib pajak yang seharusnya melaporkan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan sejumlah 19.273.374 wajib pajak, sementara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indonesia hanya mencatat sekitar 12.987.904 laporan, dan bahkan di dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak sendiri, jumlah wajib pajak yang terdaftar adalah sekitar 72,426 juta orang di akhir 2023. Terdapat berbagai cara yang dilakukan warga nakal dalam menghindari pajak (tax avoidance) atau bahkan pengelakan pajak (tax evasion), aksi - aksi tersebut merupakan ilegal dan bersifat merugikan negara. 

Beberapa contoh aksi ilegal dan nakal yang dilakukan orang merupakan tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau memalsukan isi SPT, tidak mendaftarkan diri untuk NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, pemalsuan dokumen atau pembukuan, tidak menyimpan atau menyembunyikan catatan atau dokumen, dan lain -- lain. Sekali lagi ditekankan bahwa aksi -- aksi tersebut merupakan ilegal dan akan diberikan hukuman pidana bagi yang melanggar aturan undang -- undang mengenai perpajakan.

            Ada beberapa alasan mengapa orang -- orang kemungkinan tidak ingin membayar pajak. Menurut Meliala (2007) beberapa alasan tersebut berupa masyarakat belum memahami betapa pentingnya membayar pajak, ada juga kepercayaan ketika mereka membayar pajak mereka akan rugi, dan juga karena mereka tidak merasakan manfaatnya ketika membayar pajak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun