Para pendiri bangsa ini menetapkan Indonesia sebagai negara hukum sejak tanggal 17 Agustus 1945, setelah memproklamasikan kemerdekaannya. Hal ini disebutkan dalam penjelasan umum UUD 1945 sebelum amandemen.
menyatakan bahwa: Negara Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Negara Indonesia adalah negara hukum menurut Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945, yang telah diamandemen. Berdasarkan hal-hal di atas, Soepomo mengatakan bahwa negara hukum menjamin adanya tertib hukum dalam masyarakat, yang berarti bahwa negara memberi perlindungan hukum pada masyarakat. Hal ini senada dengan pendapat Plato bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah penyelenggaraan pemerintahan yang didasarkan pada pengaturan hukum yang baik, dan bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang didasarkan pada hukum adalah salah satu bentuk pemerintahan yang baik.
Indonesia, sebagai negara hukum (rechtsstaat), banyak dipengaruhi oleh perbedaan agama, suku, adat istiadat, budaya, dan bahasanya. Misalnya, perbedaan suku dan budaya membentuk Hukum Adat. Hukum Islam adalah hukum agama yang kita kenal, dan ada juga hukum yang dipengaruhi oleh negara-negara Barat. Seperti yang kita ketahui bersama, hukum Indonesia terdiri dari hukum adat, hukum Islam, hukum sipil, dan hukum umum. Dengan adanya pluralisme hukum, ada kemungkinan terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaannya.
Hukum adat merupakan hukum asli yang lahir dari kebudayaan dan hidup ditengah - tengah masyarakat Indonesia. Menurut Van Vollenhoven dalam bukunya yang berjudul Het Adatrecht van Nederlandsch, hukum adat merupakan keseluruhan aturan - aturan tingkah laku yang berlaku bagi orang - orang bumi putera dan orang - orang timur asing yang mempunyai pemaksa dan sanksi, lagipula tidak terkodifikasi.
Di Indonesia dikenal juga hukum Islam, karena mayoritas warna negara Indonesia adalah pemeluk agama Islam. Banyaknya pemeluk agama Islam tersebut membuat pertumbuhan hukum Islam di Indonesia sangat pesat. Semisal saja, dalam urusan perkawinan, perceraian, waris dan banyak urusan lain yang menggunakan dasar hukum Islam untuk mengaturnya. Dan sudah menjadi aturan baku hukum di Indonesia
Hukum sipil (civil law) adalah hukum peninggalan bangsa Belanda. Karena Belanda menjajah Indonesia dalam kurun waktu yang lama, yaitu sekira 350 tahun maka hukum di Indonesia banyak dipengaruhi oleh hukum sipil (civil law). Hal ini
bisa dilihat di bidang hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang banyak dipengaruhi oleh hukum sipil (civil law).
Hukum Indonesia diterapkan oleh common law melalui perjanjian internasional. Hal ini dipengaruhi oleh sarjana hukum yang mendapatkan pendidikan di negara negara anglo saxon seperti Amerika dan Australia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H