Pancasila, yang juga dikenal sebagai pandangan hidup berbangsa dan bernegara, berfungsi sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila termasuk mengambil posisi tertinggi sebagai sumber dari segala sumber hukum dan dasar negara. Karena Pancasila adalah sumber hukum tertinggi, kita sebagai warga negaranya harus mematuhi undang-undang yang ditetapkan di dalamnya. Selain itu, kami harus membantu dasar negara untuk menjalankan pemerintahannya melalui pemilihan yang biasa kami lakukan.
Jika tidak ada dasar negara, kami tidak akan memiliki pedoman hidup untuk menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Akibatnya, negara tidak akan pernah memiliki landasan hidup, arah, dan tujuan yang jelas. Oleh karena itu, ketika negara tidak memiliki pedoman hidup, sangat mudah terjadinya konflik dan kekacauan . Generasi muda sekarang tidak bisa melupakan kenyataan bahwa peristiwa masa lalu Indonesia yang penuh dengan kesulitan, kesusahan, dan kesengsaraan .
Sejarah Kerajaan Pancasila: Pada abad ke-7--12, orang Indonesia mendirikan Kerajaan Sriwijaya di Sumatera Selatan dan Kerajaan Majapahit di Jawa Timur. Kita menganggap dua abad ini sebagai tonggak sejarah karena Indonesia pertama kali menjadi negara. Saat itu, baik Sriwijaya maupun Majapahit adalah negara berdaulat yang bersatu dan memiliki wilayah yang luas. Saat itu, orang Indonesia hidup dengan tenang, damai, dan harmonis. Selain itu, perdamaian perdagangan Indonesia telah terganggu sejak kedatangan Portugis pada abad ke-15. Ancaman terhadap kemerdekaan Indonesia semakin besar setelah Portugis mengambil alih Bandar Malaka pada tahun 1511. Mulai terjadi perlawanan rakyat, terutama di Demak, Aceh, dan Ternate, di mana mereka melawan Portugis dengan keras.
20 Mei 1908 adalah tanggal kebangkitan nasional Indonesia, dan Dr. Wahidin Sudirihusodo mendirikan Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908. PNI, yang didirikan oleh Sukarno, juga didirikan pada tahun 1927. Sumpah Pemuda dibuat pada tanggal 28 Oktober 1928 untuk mendorong kebangkitan nasional dengan klaim satu bahasa, satu bangsa, dan satu tanah air: Indonesia Raya.
Jepang membentuk Panitia Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (juga dikenal sebagai Dokoritsu Junbi Choosakai dalam bahasa Jepang) pada tanggal 1 Maret 1945. Organisasi ini didirikan pada tanggal 29 April 1945, tetapi hanya diresmikan pada tanggal 28 Mei 1945. Baru pada tanggal 29 Mei 1945, ia mulai beroperasi.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dimulai dengan sidang pertama pada tanggal 29 Mei dan 1 Juni 1945, lembaga ini menyelidiki dasar-dasar Negara Indonesia Merdeka dan menghasilkan Pancasila. Selama sidang keduanya (10--16 Juli 1945), badan ini menghasilkan rancangan konstitusi. Setelah beberapa kali diubah oleh PPKI, rencana ini akhirnya disahkan menjadi UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 mengandung rumusan Pancasila yang benar dan paling baru.
Referensi :
Khairi, R. Dkk. (2023). Pancasila dalam konteks sejarah perjuangan bangsa .Jurnal Riset, Pendidikan dan Ilmu Sosial  http://jurnaltarbiyah.uinsu.ac.id/index.php/tips
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI