Mohon tunggu...
Luthfy Faisal Dharma Setyawan
Luthfy Faisal Dharma Setyawan Mohon Tunggu... Guru - Selalu tertarik dengan perkembangan berita bola mancanegara. Fans setia MU sedari kecil.

-MU Enthusiast -Healthy lifestyle -Curious of everything

Selanjutnya

Tutup

Politik

Teknik Pengambilan Keputusan dalam Sidang

21 Oktober 2016   19:28 Diperbarui: 21 Oktober 2016   20:06 893
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: MeteoWeb.eu

Dalam kehidupan kita dihadapkan dengan pilihan yang mengharuskan kita mengambil keputusan. Masing-masing keputusan yang kita buat akan mengarah pada dua kemungkinan, salah atau benar. Kita dapat meminimalisir membuat keputusan yang salah dengan beberapa cara yang akan dijelaskan dibawah ini.Teknik ini dapat digunakan dalam berbagai macam forum seperti rapat, sidang dll.

Musyawarah Mufakat

Pilihan utama dalam pengambilan keputusan adalah musyawarah.Cara ini dilakukan dengan mengemukakan pendapat mengenai masalah yang sedang dibahas. Dalam prosesnya akan terdapat saling mempertahankan pendapat.Untuk mempermudah mengambil keputusan sebaiknya forum diberikan pemahaman untuk penyatuan persepsi kemudian kita ambil yang paling dibutuhkan dalam penyelesaian masalah tersebut tanpa mendiskreditasikan salah satu pihak.Jika terdapat salah satu pihak yang keberatan maka kita bisa ambil jalan tengah dari opsi yang telah diberikan sehingga tercapai kata mufakat

Lobbying

Mengadakan pembicaraan atau lebih dikenal lobbying adalah upaya lanjutan ketika musyawarah tidak mencapai kata mufakat.Ambil contoh dari 4 fraksi (pihak) telah bulat untuk menetapkan si A sebagai ketua kelas sedangkan 1 fraksi ngotot mempertahankan pendapat bahwa si B sama layaknya untuk mengisi posisi tersebut maka perwakilan dari setiap fraksi tersebut melakukan upaya mediasi untuk menghasilkan keputusan yang menyenangkan untuk semua pihak.

Voting

Voting adalah upaya terakhir ketika musyawarah tidak mencapai mufakat dam lobbying tidak berhasil meyakinkan pihak yang keberatan.Voting dilakukan dengan teknik pengambilan suara.Biasanya voting dianggap sah apabila memenuhi Quota Forum (Quorum) yaitu 50 + 1 dari fraksi-fraksi yang ada.Jika diperoleh hasil voting yang sama kuat maka dilakukan pemungutan suara ulang.

Sekian penjelasan mengenai teknik pengambilan keputusan ini mohon maaf bila ada kesalahan dan semoga bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun