Mohon tunggu...
Luthfy Avian Ananda
Luthfy Avian Ananda Mohon Tunggu... Penulis - Kuli Tinta

Pernah belajar di Fakultas Hukum UII, Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Tim Gabungan Pencari Fakta, Jalan Keadilan untuk Novel Baswedan

12 April 2018   00:27 Diperbarui: 12 April 2018   17:04 2637
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mencermati kasus yang menimpa Novel Baswedan seperti ada kepingan besar yang belum terungkap. Ketika dimintai keterangan oleh penyidik, Novel pernah mengungkap bahwa ada indikasi jenderal yang terlibat, namun sampai saat ini identitas "orang besar" tersebut belum juga dibuka oleh Novel Baswedan.

Saat kesempatan bertemu dengan media, Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menyebut terhambatnya kasus ini disebabkan karena belum adanya sinergi yang terjalin antar seluruh pihak, terlebih dari Novel Baswedan sendiri sebagai korban juga masih terkesan enggan untuk membuka diri terhadap pihak kepolisian.

Atas fakta itu, Poengky tidak menampik jika kurang kooperatifnya Novel terjadi karena adanya rasa tidak percaya kepada kepolisian. "Pak Novel pernah menyebut ada tanda-tanda jenderal yang terlibat, tetapi sampai sekarang beliau belum berbicara lebih lanjut mengenai itu. Tetapi saya pastikan polisi penyelidikan berdasarkan KUHAP dan di BAP, sehingga keterangan sekecil apapun dapat membantu aparat dalam mengunkap kasus ini," kata Poengky.

Pada kesempatan lain, Novel Baswedan juga turut meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta karena memang sampai satu tahun ini sepertinya pemerintah masih enggan untuk serius mengungkap kasus dengan jalan memanfaatkan hak prerogatif presiden itu.

"Saya berpikir bahwa Tim Gabungan Pencari Fakta ini penting untuk membuktikan betul atau tidaknya ucapan saya bahwa ada fakta-fakta yang tidak diungkap," kata Novel.

Di sinilah benang merah identitas terduga pelaku baru bisa tersambung jika pemerintah sudah membentuk TGPF. Bisa jadi memang Novel Baswedan enggan mengungkap nama kepada penyidik dari kepolisian karena adanya keraguan bahwa laporannya akan ditindaklanjuti.

Tetapi jika ada TGPF yang susunannya terdiri dari anggota masyarakat, KPK, Polri, dan Sekretariat Negara bisa bekerja independen dan memberikan kenyamanan bagi Novel untuk kooperatif dalam mengungkap kasusnya.

Penyidik KPK ini juga pernah berjanji jika sudah waktunya akan mengungkap sosok jenderal yang selama ini dimaksud. "Saya rasa bukan kapasitas saya untuk berbicara mengenai terduga pelaku di depan publik seperti ini, nanti jika waktu dan tempatnya sudah tepat akan saya sampaikan," ucap Novel.

Dari pernyataan tersebut, saya sedikit menafsirkan, mungkin saja yang dimaksud tempat dan waktu yang tepat oleh Novel Baswedan itu adalah saat pemerintah sudah memutuskan untuk membentuk TGPF.

Dalam kasus yang polanya hampir sama, sebelumnya pernah dibentuk Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir oleh pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2004. Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan TPF Kasus Munir yang terdiri dari unsur Polri, Kejaksaan Agung, Departemen Luar Negeri, dan LSM menjadi dasar hukumnya.

Meskipun kematian Munir sampai saat ini juga masih menyisakan tanda tanya serta perdebatan, namun paling tidak sudah menghasilkan sesuatu dengan ditetapkannya Pollycarpus Budihari Priyanto, Pilot senior Garuda Indonesia sebagai tersangka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun