TUGAS PENGGANTI UTS
MATA KULIAH: TEKNIK PENULISAN KARYA ILMIAH
DOSEN: DR. SUPRIYADI, SE., M.SI Â
Nama: Luthfiy Fithriyyah Â
Kelas: C6 Â
NPM: 10120151 Â
Prodi: S1 Manajemen Â
Pangan merupakan segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntungkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan atau pembuatan makanan dan minuman (UU No 7 Tahun 1996 tentang pangan). Dalam UU tersebut disebutkan Pemerintah menyelenggarakan pengaturan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, sementara masyarakat menyelenggarakan proses produksi dan penyediaan, perdagangan, distribusi serta berperan sebagai konsumen yang berhak memperoleh pangan yang cukup dalam jumlah dan mutu, aman, bergizi, beragam, merata, dan terjangkau oleh daya beli mereka. Â Â
Pangan merupakan kebutuhan yang paling mendasar bagi penduduk suatu Negara. (LPIKP, 2014) Dalam hal ini Pemenuhan pangan sangat penting sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang bekualitas. Mengingat pentingnya untuk memenuhi kebutuhan pangan, maka setiap negara akan mengutamakan untuk memenuhi kebutuhan pangan sebagai fondasi bagi pembangunan sektor-sektor lainnya. Memenuhi kecukupan pangan bukan hanya kewajiban, baik secara moral, sosial, maupun hukum termasuk hak asasi manusia tetapi juga merupakan investasi pembentukan sumber daya manusia yang lebih baik di masa yang akan datang. Â Â
 Ketahanan pangan merupakan salah satu isu strategis dalam pembangunan suatu Negara (Simatupang, 2007). Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan, sektor pertanian merupakan sektor yang sangat penting karena sektor ini menjadi penyedia pangan utama (Sumastuti, 2010), lebih-lebih negara yang sedang berkembang, karena memiliki peran ganda yaitu sebagai salah satu sasaran utama pembangunan dan salah satu instrumen utama pembangunan ekonomi. Setiap negara senantiasa berusaha membangun sistem ketahanan pangan yang cukup.  Â