Mohon tunggu...
Luthfiyatul Fattahiyah
Luthfiyatul Fattahiyah Mohon Tunggu... Bankir - mahasiswa

jika kita ingin sukses maka kita harus berjuang semaksimal mungkin dan siap menghadapi segala tantangan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sistem Pemerintahan Qatar

4 November 2019   14:49 Diperbarui: 4 November 2019   15:01 762
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tahukah kalian Negara Qatar menggunakan sistem apa? dalam hal ini akan membahas sistem pemerintahan di Qatar. 

Mayoritas penduduk Qatar adalah orang-orang muslim dan mereka banyak menganut agama islam yang menjadi agama resmi di negaranya. Adapun sistem pemerintahan Qatar yaitu monarki tradisional yang diperintahkan oleh seorang amir (pangeran). Sistem pemerintahan Qatar didasarkan pada konstitusi yang telah disetujui pada tahun 2003. Konstitusi tersebut menyatakan hasi revisinya bahwa sebagian besar kekuasaan berada di tangan keluarga yang berkuasa. Disamping itu juga konstitusi untuk pertama kalinya yang memisahkan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Untuk membantu tugas-tugas lembaga eksekutif, raja menunjuk kabinet yang disebut juga Dewan Menteri.

Sistem pemerintahan Negara Qatar berdasakan pemisahan dan penggabungan kekuasaan. Dimana kekuasaan tertinggi ialah lembaga eksekutif yang dimiliki oleh Amir tetapi Qatar masih menerapkan konstitusi. Sedangkan lembaga legislatif dimiliki oleh Advisory Council. Mengenai kewenangan eksekutif yang dipimpin oleh Amir yang memiliki wewenang dalam mengatur urusan internal, eksternal dan segala urusan antar mancanegara. Selain itu Amir juga memiliki kewenangan dalam mengatur angkatan bersenjata di Qatar yang dimana dibantu oleh keamanan. 

Dalam menjalankan tugas Amir dibantu oleh Council of Ministers, kabinet, Prime Minister dan enam supreme council.  Tugas Prime Minister adalah memimpin jalannya sebuah sidang dan mengawasi koordinasi kerja antar Minister serta mendatangani resolusi yang dikeluarkan oleh Minister. 

Berhubungan dengan konstitusi Negara Qatar, konstitusi dikeluarkan sebelum terjadinya kemerdekaan negara Qatar pada tahun 1970, kemudian disempurnakan pada tahun 1972. Pada tahun 1999 pertama kali mengadakan pemilu bertujuan untuk membentuk Central Municipal Council. 

Negara Qatar menggunakan hukum syariah yang menjadi acuan Undang-undang Negara Qatar. Dalam penggunaan bahasa Qatar menggunakan bahasa Arab sebagai bahasa resmi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun