Mohon tunggu...
Luthfiyatul Fattahiyah
Luthfiyatul Fattahiyah Mohon Tunggu... Bankir - mahasiswa

jika kita ingin sukses maka kita harus berjuang semaksimal mungkin dan siap menghadapi segala tantangan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sistem Pemerintahan dan Politik di Arab Saudi

29 Oktober 2019   14:20 Diperbarui: 29 Oktober 2019   14:34 6373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tahukah kamu Arab Saudi menggunakan sistem politik dan pemerintahan apa? maka disini saya akan membahas tentang dinamika di Arab Saudi. Raja pertama kali di Arab Saudi ialah Abdul Aziz bin Abdurrahman Al-Sa'ud, beliau adalah sosok yang memproklamasikan berdirinya kerajaan Arab Saudi atau Saudi Arabia (Al-Mamlakah Al-'Arabiyah Al-Su'udiyah) yang bertepatan pada tanggal 23 September 1932 yang telah menyatukan wilayah Riyadh, Najd (Nejed), Ha-a, Asir, dan Hijaz. 

Arab Saudi sendiri menggunakan sistem politik monarki absolut. sedangakan sistem pemerintahan yang digunakan negara Arab sama dengan negara islam lainnya, dimana menggunakan Al-Qur'an dan Syariat yang menjadi dasar jalannya pemerintahan. Sistem pemerintahan Arab Saudi adalah presidensial yang dimana dipimpin oleh seorang raja. 

Dalam sistem ini tidak ada pemilihan umum, walaupun ada itu hanya untuk pemilihan pemimpin lembaga legislatif dan yudikatif. Badan eksekutif disebut juga sebagai "Dewan Menteri Pemerintahan Arab Saudi" yang beranggotakan raja, menteri dan penasihat raja. Sedangkan konstitusi Arab Saudi adalah Al-Qur'an dan Sunnah. Hukum dasar negaranya adalah Syariah islam. Menurut hukum dasar Arab Saudi tahun 1992, terdapat otoritas di dalam negara yaitu Dewan Menteri, Dewan Konsultatif, Pengadilan dan Ulama. 

Adapun bentuk Negara Arab Saudi adalah Kesatuan. Pemerintahannya terbagi menjadi 13 mintaqah (provinsi) yang diperintah langsung oleh raja yaitu: Al Bahah, Al Hudud ash Shamaliyah, Al Jawf, Al Madaninah, Al Qasim, Ar Riyad, Ash Sharqiyah, 'Asir, Ha'il, Jizan, Makkah, Najran, dan Tabuk. Undang-undang, pejabat pemerintah dan pengadilan seluruhnya di bawah otorisasi Raja. 

Lembaga pengadilan (yudikatif)  ada mahkamah umum dan mahkamah khusus. Menurut hukum dasar Arab Saudi dalam lembaga pengadilan haruslah independen. Setiap hakim diangkat dan diberintakan oleh raja. Dalam otoritas terdapat ulama yang dimana ulama adalah lembaga yang ada dalam hukum dasar Arab Saudi yang fungsinya menjadi metode penafsiran hukum islam yaitu Ijma (konsensus) dan Shura (Konsultasi). walaupun undang-undang Arab Saudi adalah hukum islam tetapi ideologi negara mereka adalah Wahabi. Ideologi wahabi adalah suatu pemahaman hukum islam yang didasarkan pada praktek Rasulullah SAW dan sahaba-sahabatnya. Ideologi wahabi dikenal juga sebagai ideologi Salafisme. 

Konstitusi Arab Saudi 

Islam sebagai dasar Negara Arab Saudi, Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah merupakan Undang-Undang Dasar Negara, sedangkan syari'ah sebagai hukum dasar yang dilaksanakan oleh mahkamah-mahkamah (pengadilan-pengadilan) syari'ah. 

perundang-undangan Arab Saudi jika didasarkan pada teori murni Hans Kelsen, maka hukum tertinggi adalah Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah. sedangkan hukum dasar dan perundang-undang berada di peringkat kedua dan ketiga. Dekrit raja berada di peringat keempat. Ketiga jenis peraturan perundang-undangan tersebut harus sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang terdapat pada Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah. Jadi Arab Saudi lebih mendahulukan Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah. 

Sistem peradilan 

Arab Saudi menggunakan dua institusi hukum dalam menyelesaikan persoalan hukum yaitu mahkamah syari'ah dan lembaga fatwa. Masing-masing lembaga tersebut memiliki kewenangan yang berbeda. Mahkamah Syari'ah mempunyai kewenangan absolut dan kewenangan relatif, dan dapat memeriksa perkara pidana, perkara perdata dan wilayah yuridiksi. Sedangkan lembaga mufti atau fatwa berfungsi untuk memberikan keputusan hukum atas suatu persoalan yang menyangkut kemasalahan umum, baik permasalahan politik dalam negeri maupun luar negeri. 

Jadi dapat kita simpulkan bahwa Arab Saudi menggunakan sistem pemerintahan presidensial dan menggunakan sistem politik monarki absolut. yang dimana islam sebagai dasar Negara Arab Saudi, Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah merupakan Undang-Undang Dasar Negara dan Syari'ah sebagai hukum dasar bagi mahkamah (peradilan). 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun