Mohon tunggu...
Luthfiyah Rahadatul Aisy
Luthfiyah Rahadatul Aisy Mohon Tunggu... Mahasiswa - 210105110043 PIAUD A

Hallo semuanya selamat datang, terima kasih telah berkunjung ke profile kami.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Salah Paham Mengenai Isu Toa Masjid

14 Maret 2022   10:48 Diperbarui: 14 Maret 2022   10:57 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kehidupan berbangsa tentu tidak luput dari kehidupan keagamaan. Oleh karena itu, agama harus menjadi elemen perekat integrasi nasional. Motivasi keagamaan dapat dikatakan sumber dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedudukan agama dalam tata kehidupan masyarakat yakni menjadi terhormat, sehingga menjadi salah satu sumber pembentukan hukum nasional.

Mengamalkan agama oleh setiap umatnya harus membentuk karakter bangsa Indonesia yang berbeda. Karenanya, bukan hanya yang beragama islam tetapi seluruh umat beragama harus menyadari bahwa nilai-nilai agama menjadi unsur yang merekatkan sebuah integrasi nasional. Setiap keyakinan antar umat beragama kita harus saling menghormati dan menjaga guna melindungi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Agama Islam sebagai sumber kekuatan spiritual, moral dan etik jika dilihat alam konteks kehidupan masyarakat bangsa. Kuatnya nilai-nilai keagamaan yang ada pada Agama Islam yakni dapat mendorong untuk mewujudkan ketenangan, pertentangan, dan lain sebagainya. Kaidah-kaidah yang diiliki oleh agama islam dapat dijadikan sebagai tuntunan dalam kehidupan sosial. Namun, bagaimana dengan persoalaan yang akan saya bahas ini?

Merosotnya moral jika tidak segera diatasi maka suatu bangsa dapat dikatakan lenyap. Di Indonesia umat beragama tengah menghadapi berbagai macam permasalahandimana semestinyaa agama sebagai landasan spiritual, moral dan etik ternyata belum diterapkan secara baik. 

Kurangnya nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan dapat menyebabkan adanya permasalahan tidak rukunnya antar umat beragama. Hal tersebut menjadi pemicu terciptanya konflik, seperti Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama yang melarang penggunaan toa di masjid dan menyamakan suara adzan dengan suara gonggongan anjing.

Yaqut Cholil Qoumas mengatakan hal seperti itu karena beliau ingin agar sesama umat beragama tidak seenaknya sendiri dengan agama lain. Yaqut Cholil Qoumas juga melarang penggunaan toa di masjid dan menyamakan suara adzan dengan suara gonggongan anjing. Padahal suara adzan merupakan panggilan bagi umat muslim untuk menunaikan kewajibannya yakni sholat.

Pernyataan tersebut tidak diterima dengan baik. Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas akhirnya mengklarifikasi maksud dari pernyataan tersebut. Maksud dari pernyataan tersebut yakni dikumandangkannya suara adzan melalui toa, dimaksudkan agar tidak mengganggu masyarakat yang beragama diluar islam. 

Tetapi apalah arti banyak yang salah faham atas perkataan si menteri agama tadi. Sangat disayangkan, pemberitaan tadi tidak tersampaikan dengan baik dan terjadi kesalahpahaman.

Larangan penggunan toa atau pengeras suara di masjid menurut beliau yakni suaranya harus diatur dalam mengunakan toa masjid tidak boleh keras-keras, kapan harus menggunakan toa di dalam masjid, kapan harus menggunakan toa, dan seterusnya. 

Beliau mengatakan bahwa tidak ada larangan. Aturan tersebut dibuat semata-mata hanya untuk membuat asyarakat semakin harmonis, meningkatkan manfaat, dan mengurangi ketidakmanfaatan.

Menteri agama hanya mencontohkan, bagaimana suara yang keras dan bunyi secara bersamaan maka masyarakat akan kebisingan dan malah menggangu. Maka dari itu perlu adanya aturan untuk penggunaan toa atau pengeras suara di masjid ataupun musholla. Hal tersebut diperlukan karena harus adanya rasa toleransi agar keharmonisan dalam masyarakat terjaga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun