Mohon tunggu...
LUTHFI WIDIANTO HALIM
LUTHFI WIDIANTO HALIM Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Nusa Putra

Universitas Nusa Putra

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Investasi Saham dan Pentingnya Manajemen Keuangan di Masa Pandemi Covid-19

4 Januari 2021   09:00 Diperbarui: 4 Januari 2021   09:09 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

INVESTASI SAHAM DAN PENTINGNYA MANAJEMEN KEUANGAN DI MASA PANDEMI COVID-19

Abstrak -- Pandemic covid19 telah banyak memukul berbagai sektor, termasuk pasar saham dimana banyak orang ragu untuk berinvestasi saham. Investasi saham di masa pandemi menggiurkan sekaligus menimbulkan kekhawatiran, dimana menggiurkan karena beberapa saham harganya sedang turun sehingga sekarang saatnya untuk membelinya di harga yang terdiskon. Sebaliknya, dapat disebut mengkhawatirkan jika harga saham yang digenggam investor kembali turun akibat pandemi Covid-19 yang belum selesai. Seorang Investor harus cermat dalam memilih sektor apa saja yang akan dituju. Investor perlu melakukan analisis fundamental agar tidak salah dalam menempatkan dana, dan melakukan diversifikasi saham untuk mengurangi risiko kerugian yang terlalu besar dalam berinvestasi. Jika seandainya situasi kembali normal maka semua sektor akan bangkit kembali dengan penyesuaian -- penyesuaian mengikuti protokol new normal. Saham-saham sektor industri konsumer, sector telekomunikasi seperti data, tower dan sektor kesehatan seperti farmasi dan rumah sakit merupakan saham-saham yang dapat menjadi pilihan investor di masa pandemi COVID-19. Keberadaan manajemen keuangan adalah hal yang penting dalam perusahaan. Karena itu, manajemen keuangan dibutuhkan setiap perusahaan, apa pun bidang aktivitasnya. Dengan adanya manajemen, perusahaan dapat memaksimalkan bisnisnya sehingga memperoleh keuntungan yang maksimal pula.
Kata Kunci : Investasi, portofolio saham, pandemic covid19


PENDAHULUAN
Virus Corona atau Corona Virus Disease 19 (COVID 19) merupakan bagian dari virus yang menyebabkan penyakit pada hewan maupun manusia. Kasus ini dimulai dengan adanya pneumonia atau radang paru-paru misetrius yang menyerang di Wuhan,China. Dari hasil penelitian, secara total keseluruhan pandemi ini sudah menimbulkan kurang lebih 59,2 juta kasus didunia, khususnya di Indonesia sendiri pandemi ini terjadi dalam kurun waktu 9 bulan lamanya dengan jumlah lebih dari 500 ribu kasus. Pemerintah Indonesia masih berusaha dalam melawan wabah penyakit ini dengan memberikan kebijakan-kebijakan yang harus diterapkan dalam lingkungan masyarakat.


Dampak yang di timbulkan dari adanya Virus COVID-19 cukup serius di Indonesia, tidak hanya di dalam bidang perekonomian saja melainkan dampaknya berpengaruh pada bidang pendidikan. Dalam bidang perekonomian yang terpengaruh salah satunya adalah menurunnya harga saham yang tercatat di BEI (Bursa Efek Indonesia) pada berbagai perusahaan industri khususnya industri rokok. Industri rokok merupakan salah satu sektor agroindustri yang berperan penting dalam perekonomian Indonesia. Dimana industri ini mampu memberikan lapangan pekerjaan terutama didaerah penghasil tembakau, cengkeh, dan sentra produksi rokok. Industri pengolahan tembakau mempunyai peran penting dalam menggerakkan ekonomi nasional, karena mempunyai multiplier effect yang sangat luas, seperti menumbuhkan industri jasa terkait, penyediaan lapangan usaha dan penyerapan tenaga kerja mencapai 6,1 juta orang.


Pandemi virus corona (COVID-19) secara resmi ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melanda lebih dari 150 negara di dunia. Jumlah orang di seluruh dunia yang terinfeksi masih terus meningkat secara agresif. COVID-19 telah mengubah dunia dalam banyak hal, seperti mengubah cara kita bekerja, belajar, beribadah, bersosialisasi, berolahraga, makan, tidur dan seterusnya. Untuk memperlambat penyebaran COVID-19, setiap orang sangat dianjurkan untuk menjaga jarak (physical distancing), menjaga kebersihan dan menggunakan masker. Berapa lama pandemi akan berlangsung dan dampak ekonominya sulit diprediksi. Pandemi COVID-19 memaksa kita untuk bertahan ditengah-tengah ketidakpastian (uncertainties). Namun belakangan pemerintah sudah mulai mencanangkan wacana transisi menuju new normal. Kondisi normal baru harus dihadapi dimana akan ada beberapa kebijakan yang diubah dan dilonggarkan, termasuk soal berinvestasi, perlu dilakukan adaptasi dimana investor harus menyusun ulang portofolio yang dimiliki. Dalam lingkungan keuangan di tengah pandemi COVID-19, investor harus berhati-hati berportofolio investasi yang holistik dan beragam, sebab bursa saham di seluruh dunia rata-rata mengalami penurunan (Collins, 2020) begitu juga dengan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia. Banyak industri terkena dampak Covid-19 dimana sejak Maret 2020 Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia mengalami penurunan karena banyak investor menjual saham yang dimilikinya, tetapi sejak minggu ketiga Mei 2020 hingga awal Juni 2020 telah menunjukkan kenaikan yang mengindikasikan perdagangan saham mulai menunjukkan perbaikan. Mengutip data Bursa Efek Indonesia (BEI), hingga Juli 2020, investor pasar saham di Indonesia saat ini mencapai 1,28 juta investor, atau 42 persen dari total investor di pasar modal yang mencapai 3,02 juta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di masa pandemi COVID-19, para investor tetap dapat memperoleh keuntungan dalam berinvestasi saham apabila setiap keputusan yang dilakukan investor tersebut di dukung oleh perhitungan yang matang.


PENGERTIAN INVESTASI

Semua kegiatan yang dilakukan untuk menambah kekayaan, pada hakikatnya merupakan kegiatan investasi. Dapat disimpulkan investasi merupakan upaya untuk mengalokasikan sejumlah dana pada salah satu atau beberapa wadah investasi yang tersedia dengan harapan memperoleh keuntungan. Pada investasi financial assets, dituntut untuk menginvestasikan waktu agar mendapatkan informasi yang terbaru dan konkret dalam melakukan investasi di pasar saham. Investasi di bursa saham membutuhkan pergerakan cepat dalam mendapatkan rumor yang benar serta keahlian tertentu dalam menjabarkan informasi dan laporan keuangan guna memaksimalkan hasil yang akan diperoleh. Investasi saham merupakan instrumen investasi dengan keuntungan terbaik dalam rentang waktu terbaik, yang sudah terbukti di berbagai pasar saham di seluruh dunia. Beberapa manfaat yang dapat didapatkan dari investasi saham diantaranya dengan modal yang kecil tetapi menghasilkan keuntungan yang besar, fleksibilitas investasi, keuntungan yang naik secara signifikan, presentase pajak yang relative kecil, dan insetasi saham itu aman serta transparan. JENIS INVESTASI SAHAM Tercatat dalam Bursa Efek Indonesia, hingga 11 September 2020 yaitu 711 emiten (perusahaan) yang tergabung dalam total saham. Dimana terbagi menjadi 9 sektor, diantaranya : 

- Agriculture : mencakup usaha di bidang tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, dan jasa-jasa yang secara langsung terkait dengan bidang tersebut. 

- Mining : usaha di bidang pertambangan dan penggalian, seperti pertambangan batu bara, minyak dan gas bumi, biji logam, penggalian batu-batuan, tanah liat, pasir, penambangan dan penggalian garam, pertambangan mineral, bahan kimia, dan bahan pupuk, serta penambangan gips, aspal dan gamping. 

- Basic industry & chemicals : industri dasar mencakup usaha pengubahan material dasar menjadi barang setengah jadi; atau barang jadi yang masih akan diproses di sektor perekonomian selanjutnya. Industri kimia mencakup usaha pengolahan bahan-bahan terkait kimia dasar yang akan digunakan pada proses produksi selanjutnya dan industri farmasi. 

- Miscellaneous industry : meliputi usaha pembuatan mesin-mesin berat maupun ringan; termasuk komponen penunjangnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun