Mohon tunggu...
Luthfi Eddyono
Luthfi Eddyono Mohon Tunggu... -

An intern at Kucing Lanang Enterprise. The views expressed herein are personal and do not reflect those of Kucing Lanang Enterprise.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kewajiban Produsen Rokok Untuk Pencantuman Peringatan Bahaya Rokok dalam Bentuk Gambar dan Huruf Braille

16 November 2011   02:37 Diperbarui: 25 Juni 2015   23:36 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan, Frasa “berbentuk gambar” dalam Pasal 199 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Pasal 199 ayat (1) Undang-Undang tersebut menjadi, “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00”.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang MK pada 1 November 2011 untuk Putusan Nomor 34/PUU-VIII/2010.

Dengan demikian, kewajiban bagi produsen dan importir rokok adalah mencantumkan peringatan yang berupa tulisan yang jelas dan gambar. Menurut MK dalam pertimbangannya, kewajiban mencantumkan peringatan kesehatan dengan tanda gambar atau bentuk lainnya, akan semakin menjamin terpenuhinya hak-hak konstitusional warga negara Indonesia khususnya para konsumen dan/atau calon konsumen rokok untuk memperoleh informasi tentang bahaya merokok, karena para konsumen dan/atau calon konsumen, selain terdiri atas masyarakat yang memiliki kemampuan baca-tulis, juga terdiri atas mereka yang tidak atau belum memiliki kemampuan baca-tulis. Bahkan bagi mereka yang mengalami cacat fisik tertentu seperti kebutaan memerlukan informasi peringatan kesehatan tersebut sehingga peringatan dapat juga ditambah dalam ”bentuk lainnya”, misalnya dengan menggunakan huruf braille.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun