Mohon tunggu...
Luthfi Rahma Fadillah
Luthfi Rahma Fadillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Syari'ah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Cara Menghindari Perceraian?

21 Maret 2023   21:00 Diperbarui: 21 Maret 2023   21:41 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Luthfi Rahma Fadillah

Nim : 212121104

Kelas : HKI 4C

Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto,S.Ag.,M.Ag.

UTS Hukum Perdata Islam di Indonesia

1. Hukum perdata Islam adalah

    Semua hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban perseorangan di kalangan warga negara Indonesia yang menganut agama Islam. Dengan kata lain, hukum perdata Islam adalah privat materiil sebagai pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan yang khusus diberlakukan untuk umat Islam di Indonesia.

    Hukum perdata Islam tidak berlaku bagi warga negara nonmuslim. Hukum tentang waris Islam, perkawinan dalam Islam, hibah, wakaf, zakat, dan infak adalah materi-materi hukum perdata Islam yang sifatnya khusus diberlakukan dan dilaksanakan oleh warga negara penganutan agama Islam. 

Dalam keperdataan Islam dikaji secara mendalam hal-hal yang menyangkut hubungan orangtua dengan anak, masalah gono-gini, perceraian, rujuk, dan setiap hal yang berhubungan dengan sebelum dan sesudah perkawinan, serta hal-hal yang menyangkut akibat-akibat hukum karena adanya perceraian. Demikian pula, persoalan yang berkaitan dengan waris, ahli waris, harta, dan bagian-bagian untuk ahli waris, ashabah, dan sebagainya.

     Hukum perdata Islam juga dapat diartikan sebagian dari hukum Islam yang telah berlaku secara yuridis, formal atau menjadi hukum positif. 

2. *Prinsip perkawinan dalam UU 1 tahun 1974

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun