Nama: Luthfi Rahma Fadillah
Nim : 212121104
Kelas : HKI 4C
Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto,S.Ag.,M.Ag.
UTS Hukum Perdata Islam di Indonesia
1. Hukum perdata Islam adalah
  Semua hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban perseorangan di kalangan warga negara Indonesia yang menganut agama Islam. Dengan kata lain, hukum perdata Islam adalah privat materiil sebagai pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan yang khusus diberlakukan untuk umat Islam di Indonesia.
  Hukum perdata Islam tidak berlaku bagi warga negara nonmuslim. Hukum tentang waris Islam, perkawinan dalam Islam, hibah, wakaf, zakat, dan infak adalah materi-materi hukum perdata Islam yang sifatnya khusus diberlakukan dan dilaksanakan oleh warga negara penganutan agama Islam.Â
Dalam keperdataan Islam dikaji secara mendalam hal-hal yang menyangkut hubungan orangtua dengan anak, masalah gono-gini, perceraian, rujuk, dan setiap hal yang berhubungan dengan sebelum dan sesudah perkawinan, serta hal-hal yang menyangkut akibat-akibat hukum karena adanya perceraian. Demikian pula, persoalan yang berkaitan dengan waris, ahli waris, harta, dan bagian-bagian untuk ahli waris, ashabah, dan sebagainya.
   Hukum perdata Islam juga dapat diartikan sebagian dari hukum Islam yang telah berlaku secara yuridis, formal atau menjadi hukum positif.Â
2. *Prinsip perkawinan dalam UU 1 tahun 1974