Mohon tunggu...
Luthfiany Anindy
Luthfiany Anindy Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya seorang individu yang memiliki antusiasme dan motivasi, dan rasa ingin tahu yang tinggi dan mencoba hal baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cyber Security Tiongkok dan Indonesia

18 Mei 2024   17:25 Diperbarui: 18 Mei 2024   17:30 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tiongkok memiliki strategi keamanan
JIPSI,jaringan yang bukan hanya terkait dengan kontrol dan regulasi informasi dan aset-aset jaringan, melainkan juga usaha-usaha mereka untuk melayani kepentingan dan tujuan-tujuan nasional. Oleh karena itu, tujuan cyberpower Tiongkok bukan hanya untuk bidang militer, tapi juga meraih keuntungan dalam bidang ekonomi dan politik.
Perkembangan kapabilitas Tiongkok, bersama dengan serangan siber Tiongkok, mengancam kepentingan nasional Amerika Serikat. Pertama, Amerika kesulitan untuk mencegah, menghalangi, dan mengurangi ancaman serangan konvensional maupun tidak konvensional, yang dalam hal ini serangan siber Tiongkok. Kedua, Amerika akan mendapatkan tantangan yang cukup kuat untuk memelihara balance of power di Eropa dan Asia dalam mempromosikan perdamaian dan stabilitas melalui kontinuitas kepemimpinan peran Amerika Serikat dan aliansinya. Ketiga, kepentingan Amerika mencegah penggunaan senjata nuklir dan senjata pemusnah massal lainnya berpotensi terancam karena serangan siber juga bisa memasuki area laboratorium senjata nuklir Amerika Serikat. Keempat, kepentingan untuk mempromosikan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi internasional menjadi semakin berat dengan adanya medan perang baru, yaitu medan perang siber di dunia maya.
Oleh karena itu, Amerika Serikat harus segera mengambil langkah-langkah di antara pilihan langkah-langkah yang tersedia. Dibandingkan strategi rivalitas atau mengakomodasi perkembangan Tiongkok dalam cyberpower, Amerika Serikat lebih baik menjalankan langkah internasional untuk mengikutsertakan Tiongkok dalam kerja sama global. Sementara Tiongkok memiliki banyak masalah dan sumber ketegangan di kawasan, Tiongkok cenderung asertif dalam lingkungan internasional. Untuk mempersiapkan hal tersebut, Amerika Serikat telah berupaya meningkatkan sistem pertahanan dalam negeri dan melakukan koordinasi yang diperlukan untuk melindungi semua sektor dari serangan siber Tiongkok. Amerika Serikat juga turut mendorong norma-norma berperilaku dalam cyberspace di tingkat internasional, seperti kebebasan berinternet dan perlawanan bersama untuk masalah cybercrime.

Sedangkan di Indonesia, salah satu dampak negatif dari teknologi yaitu adanya cyber crime. Maka dibentuklah cyber security setiap negara. Indonesia memiliki peluang sebagai securiting aktor karena Indonesia sendiri mampu untuk menjamin kepastian hukum dalam pengembangan cyber-security telah dilakukan antara lain dengan melaksanakan serangkaian program yang sudah mulai berjalan diantaranya: menginisiasi peraturan perundangundangan yang terkait dengan cyber security seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik No. 82 Tahun 2012, menyusun kerangka nasional cyber-security. Motif kepentingan indonesia ialah untuk melindungi masyarakat atau lingkungan aset pengguna. Indonesia mengeluarkan kebijakan cyber security ini sejak 2007 dengan dikeluarkanya peraturan menteri komunikasi dan informatika No.26/ PER/M.Kominfo/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet yang kemudian direvisi dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.16/PER/M.KOMINFO/10/2010 yang kemudian diperbaharui lagi dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.29/PER/M.KOMINFO/12/2010. Salah satu yang diatur dalam peraturan tersebut adalah pembentukan ID-SIRTII, yang merupakan kepanjangan dari Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure adalah Tim yang ditugaskan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk membantu pengawasan keamanan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun