Semarang (28/07/2021) – Pandemi COVID-19 memberikan dampak negatif pada segala bidang, terutama bagi ekonomi masyarakat. Dengan adanya aturan PPKM Darurat sejak tanggal 12 Juli hingga 9 Agustus 2021, restoran dilarang melayani makan dan minum di tempat (dine in). Banyak pihak yang merasa dirugikan, di antaranya warung makan, restoran, pedagang kaki lima, kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal. Meskipun berada pada situasi yang sulit, banyak masyarakat yang tidak jera dan lebih memilih untuk makan di tempat secara tidak terlihat (sembunyi-sembunyi). Seiring berjalannya waktu, aturan PPKM Darurat dianggap tidak lagi ampuh untuk membuat masyarakat menjadi patuh pada aturan protokol kesehatan.
Melihat kondisi tersebut, mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro, Luthfi Anugrah Pribadi (20) melakukan edukasi tentang pentingnya membungkus makanan (takeaway) daripada makan di tempat (dine in) pada masa pandemi COVID-19 berlokasi di RT 04/RW 02, Kelurahan Pedalangan, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kegiatan edukasi ini dilakukan secara daring maupun luring. Mahasiswa melakukan koordinasi dengan ketua RT 04, Bapak Kusdarmaji untuk perizinan sosialisasi kepada warga RT 04 melalui whatsapp dan pemberian hard file poster dan banner untuk disebarkan di sekitar lokasi tempat makan Kelurahan Pedalangan. Penyebaran poster dan banner “Stop Makan di Tempat! Budayakan Membungkus Makanan” dilaksanakan dengan baik dan tepat waktu.
Penulis berharap dengan adanya edukasi ini, ke depannya masyarakat tidak lagi makan di tempat dan lebih mematuhi aturan protokol kesehatan serta kebijakan PPKM Darurat dengan penuh tanggung jawab.
Penulis: Luthfi Anugrah Pribadi (12030118140228) S1 Akuntansi 2018
DPL: Eva Annisaa, S.Farm., Apt., M.Sc.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H