Nama : Luthfiana Nurhasanah
NIM : 212111359
Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag.,M.Ag.
1. Pengertian Sosiologi hukum menurut Soerjono Soekanto, Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.
2. Menurut Satjipto Rahardjo, Sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum tentang pola tingkah laku manusia dalam konteks lainnya.
3. Menurut R. Otje Salman, Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial laainnya secara empiris dan analitis.
4. Menurut Soetandyo Wignjosoebroto, Sosiologi hukum adalah salah satu cabang kajian  sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ikhwal sebagaimana terwujud bagian dari pengalaman kehidupan masyarakat sehari- hari
5. Menurut Selo Soemarjan, Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari struktur sosial dan proses sosial bersama dengan berbagai perubahan yaang terjadi di dalamnya.
Menurut saya, sosiologi hukum adalah sebuah cabang ilmu yang mempelajari tentang pengaruh timbal balik antara makhluk sosial, baik angtara manusia dengan maausia maupun secara hukum islam ataupun dengan gejala sosial lainnya.
Contoh analisis yuridis normatif : Sengketa tanah yang sering sekali terjadi di masyarakat. Dalam sengketa ini seorang ahli hukum menganalisis dokumen-dokumen penting yang dapat membuktikan atas sengketa tersebut, seperti sertifikat tanah, peraturan perundang-undangan terkait pertanahan, dan putusan pengadilan terkait hal sengketa tersebut.
Contoh analisis Yuridis Empiris : Dalam perlindungan hukum terhadap pengemis anak-anak yang berada di boyolali. Dalam hal ini dapat ditinjau dengan mewawancarai apa yang menjadi faktor sehingga anak tersebut mengemis, apa karena adanya unsur paksaan atau perekonomian yang kurang di dalam keluarganya sehingga mengharuskan anak tersebut mengemis, yang mana pada usia anak-anak mereka berhak ikut merasakan bangku sekolah serta bermain dengan teman-teman yang se susianya. Contoh penanganan kasus ini merupakan salah satu contoh analisis yuridis empiris yang mana penyelesaian terhadap perlindungan anak tersebut dilakukan dengan langsung mewawancarai pihak yang terkait.