Mohon tunggu...
luthfi alfan
luthfi alfan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya hobi berbuat baik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan Hukum Islam terhadap Penerapan Kontrak Baku dalam Penetapan Nisbah Bagi Hasil Akad Mudharabah di Lembaga Perbankan Syariah

19 Mei 2024   23:29 Diperbarui: 19 Mei 2024   23:48 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dewasa ini perkembangan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) merupakan suatu fenomena yang cukup menarik di tengah-tengah upaya bangsa kita keluar dari krisis ekonomi. Industri keuangan syariah tumbuh dengan berbagai produknya di kalangan masyarakat untuk berinvestasi dan menerapkan sistem ekonomi syariah dalam aktivitas ekonominya. Hubungan antara subyek hukum dalam Islam slah satunya tercipta dalam hubungan kontraktual, yaitu dengan membuat suatu perjanjian atau akad. Pokok-pokok perjanjian Islam banyak dipakai oleh setiap orang yang menghendaki adanya transaksi yang bebas bungayang dipakai dalam perbankan konvensional.

Dalam melakukan kerjasama terutama dalam perjanjian di Lembaga Perbankan Syariah biasanya menggunakan kontrak standard dalam mengikat kerjasamanya. Standard contract bentuknya tertulis berupa formulir-formulir yang isinya telah di standarisasi (dibakukan) terlebih dahulu secara sepihak oleh produsen serta bersifat masal, tanpa mempertimbangkan perbedaan kondisi yang dimiliki konsumen. Kontrak ini pada umumnya merupakan kontrak dengan klausul eksonerasi atau eksemsi, artinya membatasi/membebaskan tanggung jawab salah satu pihak (kreditur). KUHPperdata dalam pasal 1493 mengenal klausul eksonerasi dalam hubunganya dengan kontrak jual beli. Kontrak baku merupakan kontrak tertulis yang sudah dibakukan secara sepihak oleh pihak kreditur dengan klausul eksonerasi.

Perjanjian dalam Bahasa Arab dikenal dengan Mu'ahadah Ittifaq, atau akad. Dalam  Bahasa Indonesia di kenal dengan kontrak, perjanjian atau persetujuan yang artinya adalah suatu perbuatan dimana seseorang atau lebih mengikatkan dirinya seorang lain atau lebih.

Sementara itu Ahmad Basyir , memberiakn definisi bahwa akad adalah suatu perikatan antara ijab dan kabul dengan cara yang di benarkan syara yang menetapkan adanya akibat-akibat hukum pada obyeknya. Ijab adalah peryataan pihak pertama mengenai isi perikatan yang di inginkan, sedangakan kobul adalah pernyataan pihak kedua untuk menerimanya.

  • Analisa Penetapan bagi Hasil di Lembaga Perbankan Syariah 

Secara umum sistem bagi hasil ada yang di sebut dengan mudharabah yaitu perjanjian atas suatu jenis perkongsian, dimana pihak pertama (sohib al-mal) menyedikan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas pengelola usaha. Keuntungan hasil usaha dibagi sesuai dengan nisbah porsi bagi hasil yang telah disepakati bersama sejak awal, maka jika mengalami kerugian (sahib al-mal) akan kehilangan sebagian imbalan dari hasil kerja keras dan managerial skill selama proyek berlangsung.

Pembiayaan Mudharabah ini mempunyai dampak langsung kepada pertubuhan ekonomi berupa tumbuhnya peluang usaha baru, kesempatan usaha baru, dan peningkatan pendapatan penduduk. Lebih menarik lagi adalah komposisi penyaluran dana kepada masyarakat di dominasi pembiayaan perdagangan, tidak hanya terjadi pada perbankan di Indonesia, tetapi juga terjadi pada Perbankan Syariah di Negara lainya seluruh dunia.

  • Tinjauan Perubahan Sosial Hukum

Hukum Islam mempunyai dua unsur di dalamnya, pertama unsur (tetap) tidak mengalami perubahan dan unsur (dinamis) bisa berubah sesuai masa, kondisi, dan tempat dimana hukum Islam itu di terapkan . Ketetapan hukum Islam ini bahwa Islam tidak menrima pembaharuan artinya sudah di tetapkan dalam al-Qur'an dan Sunnah. Jika hukum Islam mengalami perubahan maka akan terjadi kerusakan (mafsadah) dalam kehidupan manusia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun