Mohon tunggu...
Luthfiah Nur Shadrina
Luthfiah Nur Shadrina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Brawijaya

Mahasiswa Semester 5 Program Studi Agribisnis, Fakultas Pertanian, Universitas Brawijaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Kesadaran terhadap Peningkatan Limbah dalam Perspektif Agama

13 Desember 2023   14:06 Diperbarui: 13 Desember 2023   14:10 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sampah merupakan permasalahan lingkungan yang melekat dengan kehidupan kita sehari-hari. Saat ini 2.1 miliar ton sampah dihasilkan tiap tahunnya, sedangkan sampah yang didaur ulang hanya sebesar 19,3%. Malang sebagai kota yang memiliki penduduk lebih dari 800.000 jiwa pastinya mengalami peningkatkan sampah yang terus meningkat. 

Kota Malang yang sebelumnya memiliki 4 TPA, kini sudah ditutup dan menyisakan 1 TPA saja yaitu TPA Supiturang. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Malang mendirikan Bank Sampah Malang untuk mengurangi sampah dengan cara mengelola, memilah, dan mendaur ulang kembali sampah. Namun, apakah sudah ada kesadaran masyarakat terhadap peningkatan limbah? 

Di samping itu, apakah perspektif agama dapat mendasari kesadaran terhadap limbah? Oleh karena itu, kami dari Kelompok 1 Kelas Pancasila D81, Fakultas Pertanian, Universitas Brawijaya melakukan penelitian untuk menjawab urgensi dari pemasalahan tersebut dan hubungannya dengan nilai-nilai Pancasila. Adapun hasil penelitian  disajikan dalam bentuk infografis. 

Berdasarkan penelitian, kesimpulannya adalah Bank Sampah Malang sudah dapat membantu dalam mengelola sampah IRT yang dapat mencemari lingkungan Kota Malang dengan cara mengajak partisipasi masyarakat serta instansi untuk ikut bergabung menyalurkan sampah yang sudah diolah dan dikelola ke Bank Sampah Malang. Selain itu, pengelolaan sampah yang dilakukan dapat terhindar dari tabdzir (sifat boros) yang dilarang oleh Agama Islam dan sekaligus mengimplementasikan surat Al-A'raf : 56 tentang larangan merusak bumi. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun