Mohon tunggu...
Luthfia TriAnanta
Luthfia TriAnanta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Halo, saya merupakan seorang mahasiswa aktif semester 5 di Politeknik Negeri Media Kreatif. Kesukaan saya pada penulisan membawa saya ke dalam Kompasiana, mari menjelajahi tulisan saya disini.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menciptakan Buku yang Bermutu Pada Era Digitalisasi

24 September 2021   06:30 Diperbarui: 24 September 2021   07:21 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Menciptakan Buku yang Bermutu Pada Era Digitalisasi


Buku ialah sarana yang memuat berbagai sumber informasi dan berisi hal-hal yang bermutu. Menurut Ignas Kleden Buku adalah perilaku budaya, proses produksi budaya, dan produk budaya. Menurutnya juga bahwa orang yang mengabaikan buku dapat disebut kurang berbudaya. Masyarakat di zaman sekarang sulit sekali untuk membaca. Apalagi di Indonesia dengan minat baca yang rendah, ditambah perkembangan teknologi semakin pesat, membuat daya tarik terhadap buku berkurang.


Maraknya buku elektronik (E-Books) dikalangan masyarakat Indonesia khusus nya remaja, membuat plagiarisme semakin bertumbuh dan tak terkendali. Tak banyak penulis yang resah akan munculnya plagiarisme, membuat penulis mengalami kerugian secara finansial dan material, oleh karena itu menyebabkan kurangnya daya beli terhadap buku yang orisinil. Pelanggaran ini yang diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang dimana diatur dalam pasal 1 ayat (2) yang berisi “Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.”, dan pasal 9 yang mengatur tentang ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta, ayat (3) yang berisi “Setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan secara komersial ciptaan.”

Daya tarik terhadap buku berkurang bukan hanya disebabkan dari plagiarisme saja, tapi bisa juga dari buku-buku yang tidak bermutu. Buku yang bermutu  yaitu buku yang ditulis dan diterbitkan sesuai dengan standar, kaidah, dan kode etik perbukuan. Kriteria Buku Bermutu yang pertama yaitu mengandung daya gugah supaya masyarakat bisa melirik dan meminati buku tersebut, lalu mengandung daya ubah, dan yang terakhir mengandung daya indah atau ke-aestetikan. Selanjutnya buku yang bermutu harus memiliki standar buku yang dimana merupakan acuan minimal yang harus dipenuhi,  hal yang paling mendasar pada standar buku adalah standar penulisan; standar penyuntingan; pengilustrasian; dan standar; pencetakan dan pengembangan buku elektronik. 

Buku yang bermutu terlihat dari 4 Aspek yaitu Materi yang disajikan harus berkualitas dan memuat informasi penting serta bermutu, lalu Penyajiannya juga harus yang sesuai dengan isi, Bahasa yang digunakan juga harus sesuai dengan kaidah-kaidah kebahasaan seperti contoh PEUBI, KBBI, dan Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia, dan yang terakhir adalah Desain dan Grafika, yaitu buku yang memiliki sampul (cover) yang menarik, dan juga memiliki cetakan yang berkualitas. Aspek tersebut  diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan pada Pasal 1 ayat (23).


Pentingnya buku yang bermutu sebagai acuan bahwa minat baca pada masyarakat Indonesia sudah meningkat. Jadi apakah yang terjadi jika masyarakat membaca buku bermutu? Sudah pasti meningkatnya minat baca dan kualitas baca masyarakat Indonesia, pusat perbukuan menjadi ramai dengan adanya ketertarikan masyarakat terhadap buku, dan berdampak baik bagi Negara. Menurut Penelitian Perpustakaan Indonesia rata-rata membaca sekitar 2-4 jam per hari dan, masih dibawah standar UNESCO yaitu, sekitar 4-6 jam per hari. Masyarakat di Negara maju rata-rata meluangkan 6-8 jam per hari untuk membaca. Disisi lain terdapat sekitar 95.630 judul buku dan terdapat 17.141 diantaranya adalah buku elektronik atau sekitar 18%. Ini merupakan hal baik karena seiring berjalannya waktu minat baca di Indonesia mulai meningkat. Bagi pelaku perbukuan ini adalah catatan penting untuk membuat buku agar berkualitas dan bermutu guna mengatasi ketertinggalan literasi masyarakat Indonesia. Daya literasi terkait erat dengan keberadaan buku. Sebagai salah satu media pembelajaran, khususnya untuk siswa. bila pelaku pembukuan dapat menciptakan buku yang memiliki daya saing tinggi dan berkualitas maka akan terciptanya buku yang bermutu.


Jadi buku yang bermutu harus memiliki standarisasi yang baik dan berkualitas, sesuai dengan 4 aspek yang bermutu, yang didalamnya tidak ada unsur plagiarisme. Buku yang bermutu juga dapat menjamin meningkatkan literasi dan  serta minat baca pada masyarakat Indonesia. Dengan adanya undang-undang yang diatur dapat meminimalisir plagiarisme, dan diharapkan bisa membuat masyarakat lebih tertarik membaca buku. Untuk pelaku perbukuan supaya bisa membuat buku yang bermutu dan menarik kedepannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun