Mohon tunggu...
Luthfi
Luthfi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

seorang anak desa yang sedang kuliah semester 3

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Praktik Ikhtikar (Menimbun Barang) dalam Islam

6 Maret 2024   11:10 Diperbarui: 6 Maret 2024   11:12 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apakah Penimbunan Minyak Goreng termasuk Ikhtikar?

Ikhtikar adalah suatu aktivitas tujuannya dengan menimbun barang yang ketika barang
tersebut sudah langka, mereka menjual kembali dengan cara menaikkan harga yang tinggi.
Ulama yang menyatakan bahwa yang termasuk ihtikar adalah segala sesuatu yang berkaitan
dengan kebutuhan umat Islam. Kebutuhan ini adalah segala hal yang menyebabkan keresahan
atau kelangkaan dan bukan hanya kebutuhan pokok saja adalah Hadis riwayat Ahmad yang
artinya "Barangsiapa yang menimbun barang dengan tujuan membuat kesusahan bagi
muslimin maka dia tercela."(H.r. Ahmad).
Hadis di atas menunjukkan bahwa yang dianggap menimbun adalah barang timbunan dengan
katagori umum. Ikhtikar secara umum dilarang arena ia merupakan ketamakan dan bukti
keburukan moral serta mempersulit manusia, terutama dengan ekonomi. Penimbunan barang
atau bisa disebut ikhikar adalah salah satu permasalahan ekonomi yang cukup serius.
Apakah semua penimbunan dikategorikan ikhtikar yang dilarang? Menurut ulama fikih
menimbun barang diharamkan jika memenuhi 3 kategori tersebut:


1. Barang yang ditimbun melebihi kapasitas kebutuhanya baik pribadi maupun keluarga
untuk masa satu tahun kedepan.


2. Menimbun untuk dijual kemudian pada saat harga melambung tinggi dan kebutuhan
mendak baru dijual sehingga mau tidak mau rakyat membelinya dengan harga mahal.

3. Barang yang ditimbun dimonopoli artinya jika kebutuhan pokok rakyat seperti
pangan,sandang ada ditangan pedangang tetapi tidak masuk kepada bahan pokok
kebutuhan rakyat dan tidak merugikan maka itu tidak termasuk menimbun.
Pada dasarnya, tujuan untuk mencari untung besar adalah membuat seseorang untuk
melakukan cara yang keji dan dilarang agama hanya demi keuntungan. Contohnya praktik
dilapangan adalah menimbunnya minya goreng. Penimnbunan ini sangat merugikan bagi
orang lain karena hal ini sudah termasuk kebutuhan didalam kehidupan mereka sehari-hari.
Penimbunan ini terjadi karena adanya orang yang menimbun secara sengaja untuk dijual
kembali dengan harga yang sangat tinggi,sehingga terjadi kelangkaan dan akhirnya menjual
sangat tinggi untuk mendapatkan keuntungan besar. Rasulullah telah melarang
praktik ikhtikar, yaitu secara sengaja menahan atau menimbun (hoarding) barang, khususnya
pada saat terjadi kelangkaan barang, dengan tujuan untuk menaikkan harga di kemudian hari.
Dalam kasus tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan kepada masyarakat
agar tidak melakukan penimbunan bahan sembako karena dalam islam adalah haram.
Menurut Sekjen MUI Sulsel KH Muammar Bakry mengatakan bahwa pelaku penimbunan
akibat krisis mengakibatkan pelaku bisnis menahan pasokan makanan untuk kepentingan
tertentu.


Dengan kasus ini, akibat dari penimbunan tersebut berdampak pula pada kestabilan ekonomi banyak
masyarakat sengsara terhadap penimbunan itu,terlebih lagi pada masyarakat ekonomi kecil yang
membutuhkan barang tersebut. perbuatan itu dapat dikategorikan haram,jika terdapat kasus seperti ini
maka pihak otoritas harus menghilangkan penimbunan ini dengan intervensi harga dan menghukum
para penimbun. Untuk menghindari praktik-praktik ekonomi yang tidak wajar seperti pengerukan
keuntungan yang berlebihan maka diperlukan partisipasi semua pihak dalam ekonomi.
Referensi :
https://www.radarbangsa.com/khazanah/37757/dalil-dalil-larangan-menimbun-barang
https://bincangsyariah.com/kalam/hukum-menimbun-minyak-goreng-dalam-islam/
--------------------------
Ditulis oleh Abdullah Luthfi Al Chunaifi
Mahasiswa STEI SEBI Depok

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun