Seperti yang kita ketahui, di jalan saat kita berkendara itu pasti ada aturannya. Peraturan untuk tata tertib lalu lintas sudah tertulis dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009. Meskipun aturan ini sudah tertulis, warga Indonesia masi tetap saja ada yang melanggar peraturan tersebut. Oleh karena itu, polisi harus turun tangan untuk menangani hal ini.
Dilansir dari Gaikindo "Korlantas Polri mencatat jumlah populasi kendaraan bermotor di Indonesia yang aktif sampai periode 9 Februari 2023 mencapai 153.400.392 unit. Angka tersebut mencakup 147.153.603 unit kendaraan pribadi yaitu 127.976.339 unit sepeda motor (87 persen) dan 19.177.264 mobil pribadi. Sisanya merupakan angkutan barang dan orang, yaitu 5,7 juta unit mobil besar, 213.788 unit bus, dan 85.113 unit kendaraan khusus". Angka yang tergolong cukup besar ini pastinya rawan pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia itu sendiri. Karena hal ini menjadi sebuah permasalahan dan perlu ditangani dengan serius. Kepolisian membuat aparat penegak hukum pada lalu lintas yang di sebut dengan SATLANTAS (SATuan LAlu LiNTAS).
Melihat sebuah realita yang terjadi pada jalan, begitu banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh warga Indonesia ini. Contohnya seperti berkendara tanpa SIM/STNK, Mengendarai Motor tanpa Helm, Menaiki mobil tanpa sabuk pengaman, Tidak mengikuti rambu lalu lintas yang tertera, Melawan arus, Menerobos lampu merah, Berkendara di atas kecepatan maksimal, hingga kebut-kebutan atau bisa dibilang balap liar. Hal tersebut sangat sering terjadi di masyarakat. Oleh karena itu, pihak kepolisian melakukan upaya seperti razia, patroli, hingga ke tilang elektronik seperti CCTV yang sudah tersebar di daerah DKI Jakarta.
Namun meskipun pihak kepolisian melakukan berbagai upaya dilakukan, masih saja terdapat warga Indonesia yang melanggar peraturan tersebut di jalan. Jika tidak terkena razia atau tilang elektronik, warga yang kurang bertanggung jawab biasanya dengan pede atas pelanggaran yang mereka lakukan. Kemudian saat kena razia atau tilang bilangnya tidak akan mengulanginya lagi agar tidak membayar denda. Sebenarnya tujuannya ditulis peraturan tersebut tujuannya baik, Agar warga Indonesia tetap aman dan terhindar dari kecelakaan yang menimpa saat berkendara.
Oleh karena itu, tidak perlu deh melanggar aturan yang sudah tertera. Dengan mengikuti aturan yang sudah ada, kita dapat lebih aman saat berkendara di jalan (dan tidak kena denda juga kan). Intinya perlu kesadaran diri masing-masing sebagai warga negara Indonesia yang baik untuk selalu mengikuti aturan hukum yang sudah tertulis.Â
Sumber:
https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2009_22.pdf
https://www.gaikindo.or.id/jumlah-kendaraan-di-indonesia-147-juta-unit-60-persen-di-pulau-jawa/#:~:text=JAKARTA%E2%80%94%20Korlantas%20Polri%20mencatat%20jumlah,dan%2019.177.264%20mobil%20pribadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H