Mohon tunggu...
Lutfiyah NH
Lutfiyah NH Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa 🎓

Jika kau bukan anak raja bukan pula anak ulama besar maka menulislah. ~Imam Ghazali~

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menggali Beberapa Masalah tentang Waris

25 April 2024   22:10 Diperbarui: 25 April 2024   22:15 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1.Apa saja masalah yang dihadapal oleh ahli waris Ketika pewaris meninggal dunia?

Perselisihan pembagian warisan 

1. Perselisihan pembagian warisan terjadi ketika ahli waris memiliki pandangan yang berbeda tentang bagaimana aset harus dibagi. Contohnya, satu ahli waris mungkin merasa bahwa ia berhak mendapatkan bagian yang lebih besar karena telah merawat pewaris selama masa tua mereka, sementara ahli waris lainnya mungkin mengklaim bahwa mereka memiliki hak yang sama karena hubungan keluarga yang sama.

Selain itu, terkadang perselisihan timbul karena ketidakjelasan dalam wasiat atau keputusan yang dibuat oleh pewaris, seperti penugasan aset kepada satu ahli waris dengan tidak adil menurut pandangan yang lain. Ketika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara damai, hal ini dapat berujung pada tindakan hukum atau perundingan yang rumit, yang memperpanjang proses pembagian warisan dan meningkatkan ketegangan di antara ahli waris.

2.hutang yang belum di selesaikan 

 jika pewaris memiliki utang lebih besar daripada harta warisan, ahli waris tidak dibebani membayar semua utang pewaris itu berapa pun besarannya. Utang pewaris hanya akan dibayar sebesar warisan yang ditinggalkan oleh pewaris tersebut.

3. Ketidaksetaraan pembagian warisan

 terjadi ketika ada perbedaan dalam bagaimana aset dibagikan di antara ahli waris. Ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor, seperti:

1. **Wasiat yang Tidak Adil:** Jika pewaris meninggalkan wasiat yang tidak adil, misalnya, memberikan bagian yang lebih besar kepada satu ahli waris daripada yang lain tanpa alasan yang jelas atau adil.

2. **Perbedaan Perlakuan:** Pewaris mungkin telah memberikan perlakuan yang berbeda kepada ahli waris selama hidup mereka, misalnya, memberikan bantuan keuangan kepada beberapa ahli waris tetapi tidak kepada yang lain, yang dapat menyebabkan ketidaksetaraan dalam pembagian warisan.

3. **Ketidakjelasan atau Konflik Keluarga:** Perselisihan atau ketidakjelasan dalam keluarga mengenai bagaimana aset harus dibagi dapat menyebabkan ketidaksetaraan dalam pembagian warisan.

4. **Pengaruh Eksternal:** Faktor eksternal seperti pengaruh dari pihak lain di luar keluarga, seperti teman atau penasihat keuangan, juga dapat mempengaruhi pembagian warisan dan menyebabkan ketidaksetaraan.

Ketidaksetaraan pembagian warisan bisa menimbulkan ketegangan, konflik, dan ketidakpuasan di antara ahli waris, sehingga penting untuk mengelola dan menyelesaikan masalah ini dengan hati-hati dan adil.

4. Masalah ketidakjelasan aset terhadap warisan sering kali timbul ketika ahli waris tidak sepenuhnya memahami atau mengetahui apa yang dimiliki oleh pewaris. Beberapa masalah yang mungkin muncul termasuk:

1. **Ketidakpastian tentang Harta dan Kewajiban Finansial:** Ahli waris mungkin tidak tahu secara tepat apa yang dimiliki oleh pewaris, termasuk harta dan utang yang dimiliki. Hal ini bisa membuat sulit untuk menentukan nilai warisan dan bagaimana aset harus dibagi.

2. **Properti atau Investasi yang Tidak Diketahui:** Pewaris mungkin memiliki properti atau investasi yang tidak diketahui oleh ahli waris. Ini bisa menjadi masalah jika aset-aset ini memiliki nilai signifikan dan tidak diungkapkan dalam dokumen hukum.

3. **Pemilikan Bersama atau Aset yang Tersandera:** Ada kemungkinan bahwa pewaris memiliki aset yang dimiliki bersama dengan pihak lain atau dijaminkan sebagai jaminan untuk utang, yang dapat mempengaruhi bagaimana aset tersebut dibagi di antara ahli waris.

4. **Ketidakjelasan Hukum dan Peraturan:** Masalah hukum atau peraturan yang kompleks, seperti kepemilikan warisan oleh lebih dari satu generasi atau harta yang tersebar di berbagai yurisdiksi, juga dapat menyebabkan ketidakjelasan aset.

Ketidakjelasan aset dapat memperlambat proses pembagian warisan, meningkatkan risiko konflik di antara ahli waris, dan mengakibatkan ketidakpuasan. Oleh karena itu, penting untuk melakukan inventarisasi yang cermat terhadap aset pewaris dan mencari bantuan profesional jika diperlukan untuk memastikan bahwa pembagian warisan dilakukan secara tepat dan adil.

2.Bagaimana penyelesaian sengketa waris bila terjadi penguasaan harta waris

pada salah seorang ahli waris?

Penyelesaian sengketa di luar peradilan adalah upaya untuk mencapai damai antara pihak yang berselisih, karena kedamaian adalah kunci penyelesaian masalah. Pendekatan damai tersebut melibatkan negosiasi dan mediasi, di mana kedua belah pihak berunding untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima. Proses hukum dalam organisasi dianggap sebagai solusi yang dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum. Salah satu opsi adalah arbitrase, di mana penyelesaian dilakukan melalui hakim yang dipilih bersama berdasarkan perjanjian kedua belah pihak untuk mematuhi putusan. Alternatif lainnya adalah melalui litigasi, di mana penyelesaian sengketa dilakukan di pengadilan dengan kewenangan hakim untuk mengeluarkan putusan, yang pada akhirnya dapat menghasilkan solusi menang-kalah.

3.Mengapa persoalan warisan sangat menjadi perhatian dalam hukum Islam?

Persoalan warisan menjadi sangat penting dalam hukum Islam karena hukum warisan telah diatur secara rinci dalam Al-Quran dan Hadis, yang merupakan sumber utama hukum Islam. Pada dasarnya, aturan warisan dalam Islam menentukan bagaimana harta seseorang harus dibagi setelah kematiannya. Hal ini penting karena warisan tidak hanya berkaitan dengan distribusi harta benda, tetapi juga memiliki implikasi sosial dan ekonomi yang besar bagi keluarga dan masyarakat Muslim secara keseluruhan.

Dalam Islam, aturan warisan menjamin keadilan dan perlakuan yang adil terhadap setiap anggota keluarga. Pembagian warisan diatur secara proporsional berdasarkan hubungan keluarga dan kewajiban agama, dengan mempertimbangkan hak-hak waris yang telah ditetapkan dalam Al-Quran. Penyelesaian yang adil terhadap masalah warisan juga dilihat sebagai bagian penting dari menjaga harmoni dalam keluarga dan masyarakat.

Selain itu, hukum Islam juga mengatur bagaimana harta warisan harus dikelola dan didistribusikan untuk memastikan bahwa kebutuhan ekonomi dan sosial anggota keluarga terpenuhi. Hal ini mencakup pengaturan pembagian harta untuk mencakup perlindungan terhadap mereka yang mungkin rentan atau membutuhkan dukungan, seperti anak-anak, istri, atau orang tua yang tidak memiliki sumber pendapatan yang stabil.

Secara keseluruhan, persoalan warisan menjadi perhatian dalam hukum Islam karena mempengaruhi aspek keadilan, harmoni keluarga, dan kesejahteraan sosial dalam komunitas Muslim. Dengan mengikuti prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam Islam, diharapkan bahwa pembagian warisan akan memberikan solusi yang adil dan menyeluruh bagi semua pihak yang terlibat.

4.Bagaimana penyelelesaian aul dan radd dilakukan?

Jika harta warisan tidak habis dibagi atau ada kekurangan dalam pembagian, maka masalah tersebut diselesaikan dengan metode aul dan rad. Aul digunakan untuk menyelesaikan kekurangan dalam pembagian, sementara rad digunakan untuk menyelesaikan kelebihan dalam pembagian.

Sebagai contoh, Sayuti (hal. 120) memberikan ilustrasi tentang pembagian harta warisan yang tidak habis dibagi pada tahap pertama. Misalnya, pewaris meninggalkan ibu (a), seorang anak perempuan (b), dan seorang janda (c). Pembagian warisan tersebut akan sebagai berikut:


a = 1/6

b = 1/2

c = 1/8

Jumlah keseluruhan bagian adalah 4/24 + 12/24 + 3/24 = 19/24. Dengan demikian, tersisa sisa bagi sebesar 5/24. Sisa bagi ini kemudian di-rad-kan (dikembalikan secara berimbang) kepada a, b, dan c, sesuai dengan bagian yang telah mereka peroleh dalam pembagian pertama.

Perbandingan perolehan mereka dalam pembagian pertama adalah 4:12:3, yang diambil dari perolehan mereka sebelumnya yaitu 4/24 : 12/24 : 3/24. Jumlah angka 4+12+3= 19 dijadikan sebagai pembagi.

Dengan demikian,

a mendapat tambahan sebesar 4/19 x 5/24 = 20/456

b mendapat tambahan sebesar 12/19 x 5/24 = 60/456

c mendapat tambahan sebesar 3/19x 5/24 = 15/456

Sehingga, pembagian terakhir menjadi:

a = 1/6 +20/456 = 96/456 + 20/456 = 96/456

b = +60/456 = 228/456 + 60/456 = 288/ 456

c = 1/8 +15/456 = 57/456 + 15/456 = 72/456

Hasil perhitungan ini diuji dengan menjumlahkan setiap bagian, yang seharusnya sama dengan 1.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa jika harta warisan tidak habis dibagi atau ada kelebihan dalam pembagian, maka masalah tersebut dipecahkan dengan menggunakan metode aul dan rad. Aul digunakan untuk menyelesaikan kekurangan dalam pembagian, sementara rad digunakan untuk menyelesaikan kelebihan dalam pembagian harta warisan.

5.Bagaimana penyelesaian system penggantian tempat dalam waris?

Sistem penggantian tempat dalam waris dalam hukum perdata Islam Indonesia mengacu pada konsep wakalah (perwakilan). Dalam hal ini, seseorang dapat diwakilkan oleh pewaris untuk mewakili dalam warisan. Prosedur dan ketentuan terperinci dapat berbeda tergantung pada interpretasi ulama dan praktik hukum di berbagai daerah di Indonesia. Pada dasarnya, perwakilan harus sesuai dengan syariat Islam dan hukum perdata nasional yang berlaku. Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan ahli hukum atau notaris yang berpengalaman dalam hal ini.

NAMA ANGGOTA KELOMPOK= 

1. NUR ROHMAH SAFITRI 222121208

2. LUTFIYAH NUR HIDAYATI 222121210

3. VITO ZAHRIA ARDIANSYAH 222121218

4.  MUHAMMAD ZAKARIA 222121219

5. ALIMUDDIN AMINULLAH 222121224

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun