Oleh:
 1. Muhammad Hafie .F.
2. Lutfiyah Nur.H.
3. Nisrina Husniyah.R.
4. Zulfan Aldy .H.
5. M. Maulana Safrudin.
Menganalisis terhadap artikel "Dampak Perceraian dan Pemberdayaan Keluarga Studi Kasus di Kabupaten Wonogiri", Jurnal Buana Gender PSGA LPPM IAIN Surakarta, Volume 1, Nomor 1 Januari-Juni 2016. Bahwa Faktor-faktor pemicu perceraian mencakup kurangnya tanggung jawab, ketidakberlanjutan memberikan nafkah, perselingkuhan, perselisihan dan pertengkaran, tinggal terpisah secara wajib, belum dikaruniai anak, kelalaian terhadap kewajiban, dan pernikahan pada usia muda.
Kurangnya optimalitas peran Kantor Urusan Agama (KUA) melalui Badan Pelayanan Perkawinan dan Perceraian (BP4) tercermin dalam pemberian nasehat pernikahan. Banyak masyarakat yang mengunjungi BP4 dalam kondisi kronis hubungan pernikahannya, sehingga penyelesaian masalah menjadi tidak maksimal. Dari segi hukum, pengadilan memberikan kemudahan akses dalam mengajukan perkara di Pengadilan Agama, seperti melalui sidang keliling, yang lebih bersifat penjemputan bola bagi pihak yang berperkara. Meskipun asas pernikahan diharapkan abadi, kendala dalam proses perceraian belum mampu meredakan laju peningkatan tingkat perceraian.
Peningkatan kesejahteraan keluarga perlu mendapat perhatian khusus dari kebijakan dan pelayanan pemerintah, baik dalam aspek ekonomi maupun keagamaan. Pemberdayaan keluarga dianggap sebagai kunci untuk mencapai kualitas bangsa yang lebih baik. Untuk lebih jelasnya akan dibahas berikut ini:
Faktor-faktor Penyebab Perceraian.Â