Pandemi virus corona membuat pemerintah serius dan berpikir keras dalam menanggulanginya. Keseriusan tersebut ditunjukkan dengan dikeluarkannya berbagai bentuk kebijakan oleh pemerintah untuk menekan laju peningkatan penyebaran virus corona.
Salah satu kebijakan yang dikelurkan adalah bekerja dari rumah, belajar dari rumah dan beribadah di rumah. Kebijakan itu diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers tanggal 15 Maret 2020 lalu.
Menyusul kebijakan yang dikeluarkan Bapak Presiden, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim turut mengeluarkan kebijakan melalui Surat Edaran Nomor 36962/MPK.A/HK/2020.Â
Dalam surat edaran tersebut salah satu isinya adalah sistem pembelajaran dari rumah menggunakan media daring. Â Hingga saat ini belajar dari rumah sudah memasuki pekan ketiga dan telah mengalami perpanjangan di beberapa daerah sesuai dengan keadaan, dari yang semula 14 hari, mulai tanggal 16 - 29 Maret 2020.
Kebijakan belajar dari rumah barangkali menjadi sesuatu yang menggembirakan bagi sebagian siswa, karena memiliki kesempatan untuk berada di rumah. Namun, lambat laun belajar dari rumah memiliki tantangan sendiri. Rupanya, belajar dari rumah dirasa tidak seefektif pembelajaran tatap muka sebagaimana biasanya ketika di sekolah.Â
Terdapat berbagai keluhan yang disampaikan oleh siswa, mulai dari ketidakterbiasaan menggunakan media daring sampai pada masalah jaringan. Selain itu, dari sisi psikologis, siswa yang belajar dari rumah kerap kali mengalami kejenuhan, hingga akhirnya memilih untuk bermain game atau berselancar di dunia maya.
Pada saat yang seperti ini, peran orangtua menjadi urgen untuk mengontrol siswa/anak yang belajar dari rumah. Orangtua juga dapat berperan aktif membantu anak yang mengalami kejenuhan dengan cara mengajaknya bermain.Â
Salah satu pilihan permainan yang dapat dimainkan oleh orangtua dan anak adalah permainan tradisional. Setidaknya dengan permainan tradisional, anak dapat mengenal permainan tradisional yang ada di negara Indonesia.
Permainan tradisional yang selanjutnya disebut permainan rakyat dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan merupakan permainan yang dilakukan oleh masyarakat dan diwariskan secara turun-temurun.Â
Di Indonesia sendiri, terdapat hampir 2.600 permainan tradisional menurut Zaini, salah seorang peneliti permainan tradisional dalam keterangannya di CNNIndonesia.com.
Dari banyaknya jenis permainan tradisional, orangtua dapat memilih beberapa permainan yang sekiranya cocok untuk dimainkan bersama anak di rumah pada saat pandemi virus corona seperti sekarang ini. Permainan yang dapat dimainkan orangtua bersama anak misalnya, congklak, kotak pos, dam-daman, bola bekel, lompat tali, pletokan, dan petak umpet.
Beberapa permainan tersebut memiliki cara bermain yang berbeda-beda, terutama pletokan dan lompat tali yang harus memerhatikan kondisi di dalam rumah.
Di dalam permainan tradisional, misalnya permainan dam-daman memiliki nila-nilai pendidikan yang dapat dikaitkan dengan pendidikan di sekolah.Â
Nilai yang dapat diambil dari permainan dam-daman adalah melatih konsentrasi dan kesabaran pemainnya, melatih kecerdikan dan kecerdasan dan, melatih keberanian dalam mengambil keputusan dan menanggung risiko dari keputusan yang telah diambil. Nilai-nilai tersebut dapat dijadikan landasan oleh anak ketika berada di lingkungan sekolah dan masyarakat.
Contoh lainnya adalah permainan bola bekel. Permainan bola bekel dapat dilakukan sendiri. Akan tetapi, agar lebih menantang, permainan bola bekel dapat dilakukan berdua dan seterusnya. Permainan bola bekel juga memiliki nilai dan manfaat yang baik untuk anak.Â
Di antaranya adalah melatih kesabaran anak dalam menunggu giliran, melatih konsentrasi, dan melatih sensor motorik anak melalui gerakan tangan dan kejelian mata. Nilai dan manfaat tersebut juga dapat diterapkan anak ketika belajar di sekolah.
Selanjutnya, kegiatan bermain permainan tradisional yang semula dimanfaatkan oleh orangtua untuk mengurangi kejenuhan anak saat belajar dari rumah menjadikan orangtua turut berperan dalam mengenalkan dan melestarikan budaya Indonesia.Â
Hal itu sejalan dengan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, pasal 24 ayat 2 yang menyebutkan setiap orang dapat berperan aktif dalam melakukan pemeliharaan objek pemajuan kebudayaan. Salah satunya adalah permainan tradisional / rakyat.
Dengan diajaknya anak untuk memainkan permainan tradisional, orangtua juga telah menambah pengetahuan dan kecintaan anak terhadap budaya bangsa Indonesia.Â
Seperti yang sudah diketahui bersama, permainan tradisional negara Indonesia sebagai budaya bangsa dewasa ini sedikit demi sedikit telah tergerus oleh permainan modern.Â
Oleh karena itu, dikeluarkannya kebijakan bekerja dari rumah, belajar dari rumah dan beribadah di rumah akibat pandemi virus corona ini sepatutnya dijadikan kesempatan untuk mengenalkan budaya asli Indonesia melalui permainan tradisional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H