Mohon tunggu...
Lutfi Rahman
Lutfi Rahman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Mempunyai hobi dalam hal membaca dan menulis. Pernah menjuarai Lomba Kompetensi Siswa tingkat Kota.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Sebagai Ungkapan Rasa Syukur

10 Desember 2022   10:12 Diperbarui: 10 Desember 2022   12:58 1067
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nama Nabi Muhammad SAW. Sumber ilustrasi : Canva

Banyak dalil yang bisa kita jadikan sebagai dasar untuk memperingati Kelahiran Nabi Muhammad Saw (Maulid). Dalil Pertama, datang dari suatu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dalam kitab Shohihnya. Bahwasanya Abu Lahab ketika mendapatkan berita gembira dari budaknya yaitu Tsuwaibah tentang kelahiran Keponakannya (Muhammad Saw). Ia sangat bergembira, hingga budaknya (Tsuwaibah) ia merdekakan karena telah membawa kabar gembira tersebut. Oleh sebab itu Abbas bin Abdul Mutholib mengatakan : “Sesungguhnya aku telah melihat Abu Lahab di dalam mimpiku dalam keadaan yang binasa, kecuali pada hari senin”. Ia (Abu Lahab) mendapatkan keringanan siksaan dan diberi minum setiap hari senin karena dahulu memerdekakan Tsuwaibah yang membawa kabar gembira atas kelahiran keponakannya Muhammad Saw.

Hadits ini membuat Imam As Suyuthi menukil perkataan Al Hafidz Syamsuddin bin Naruddin Ad Dimasyqi, seorang ulama hebat penghafal hadits berkata : “Jikalau seorang kafir ini (Abu Lahab) yang telah dikecam di dalam Al-Qur’an dan berada didalam neraka selama lamanya, bisa mendapatkan balasan berupa keringanan siksaan dan diberi minum di setiap hari senin karena bergembira pada saat kelahiran keponakannya (Muhammad Saw). Maka bagaimana sangkaanmu dengan seorang hamba yang diseluruh hidupnya bergembira dengan kelahiran Baginda Saw dan mati dalam keadaan Bertauhid kepada Allah Swt?.”

Peringatan Maulid Nabi Saw mendorong orang untuk membaca sholawat, dan sholawat itu diperintahkan oleh Allah Ta’ala : “Sesungguhnya Allah dan para malaikatnya bersholawat untuk Nabi Saw. Wahai orang orang yang beriman, bersholawatlah kalian untuknya, dan ucapkanlah salam sejahtera kepadanya-Nya.” (QS Al-Ahzab : 56)

Isi dari peringatan Maulid ialah : Pembacaan Al qur’an, Bersholawat, menceritakan sirah nabawiyah, dan pengenalan serta peneladanan tentang pribadi beliau. Kita dituntut untuk meneladani dan mengimaninya. Kitab-kitab Maulid menyampaikan semuanya dengan lengkap.

Dalam peringatan Maulid tercakup berkumpulnya umat untuk berdzikir, bersholawat, dan pengagungan kepada sang Nabi Saw, yang mana semua itu telah dianjurkan dalam syariat islam dan tidak ada suatu hal buruk atau maksiat yang mengarah pada bid’ah yang bathil.

Tidak semua bid’ah itu diharamkan, apabila semuanya haram niscaya haramlah pengumpulan mushaf-mushaf Al-Qur’an yang dilakukan Abu Bakar, Umar, Zaid dan lainnya, yang pada masa itu khawatir hilang disebabkan wafatnya para sahabat penghafal Al qur’an. Apabila semua bid’ah haram, maka haram pula apa yang dilakukan Umar bin Khattab ketika mengumpulkan orang untuk melaksanakan sholat tarawih berjamaah di masjid. Padahal ia mengatakan “Sebaik baiknya bid’ah adalah ini”.

Meskipun peringatan Maulid Nabi tidak ada dizaman Rasulullah Saw, sehingga merupakan bid’ah, tetapi termasuk pada bid’ah hasanah (bid’ah yang baik). Karena ia tercakup di dalam dalil-dalil syara’ dan kaidah kulliyah (yang bersifat global) lainnya. Jadi, peringatan Maulid bid’ah jika kita hanya memandang bentuknya, bukan perincian-perincian amalan yang terdapat didalamnya.

Imam As Syafi’I mengatakan ; “Sesuatu yang baru (yang belum ada atau dilakukan di masa Nabi Saw) dan bertentangan dengan kitabullah, Sunnah dan ijma’ atau sumber lain yang dijadikan pegangan, adalah bid’ah yang sesat. Adapun suatu kebaikan yang baru dan tidak bertentangan dengan yang tersebut itu adalah baik."

Semua yang disebutkan sebelumnya tentang dibolehkannya memperingati Maulid Nabi, hanyalah pada peringatan yang tidak disertai perbuatan-perbuatan mungkar yang tercela, yang wajib ditentang. Adapun jika peringatan Maulid mengandung sesuatu yang wajib diingkari seperti bercampurnya laki-laki dan perempuan, dilakukannya perbuatan terlarang, banyaknya pemborosan dan perbuatan-perbuatan lain yang tidak diridhoi oleh Shohibul Maulid (Nabi Muhammad Saw), tak diragukan lagi bahwa itu diharamkan, dan keharamannya bukan pada peringatan Maulidnya itu sendiri, melainkan pada hal-hal yang terlarang tersebut.***

Lutfi Rahman, Mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun