Mohon tunggu...
Lutfi Puspita
Lutfi Puspita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Makanan Hasil Rekayasa Genetika (GMO) Menurut Prespektif Islam

13 Juni 2023   14:18 Diperbarui: 13 Juni 2023   14:37 371
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apakah kalian tahu sekarang ada buah tanpa biji? Belakangan ini sangat banyak muncul buah-buahan yang tanpa biji misalnya anggur tanpa biji, semangka tanpa biji, mangga tanpa biji dan masih banyak lagi. Taukah kalian jika buah tanpa biji tersebut merupakan produk dari Rekayasa Genetika? Lalu apasih Rekayasa Genetika itu? Apakah diperbolehkan memakan makanan hasil Rekayasa Genetika didalam ajaran agama islam? mari kita simak pembahasan berikut ini.

Rekayasa Genetika atau Genetically Modified Organism (GMO)

Rekayasa genetika itu sendiri merupakan teknik memindahkan gen yang di inginkan (dibutuhkan) yang bertujuan untuk mengembangkan dan memperbaiki sifat dalam tanaman, hewan, dan mahluk hidup lainnya. Belakangan ini tanaman hasil rekayasa genetik atau Genetically Modified Organism (GMO) sedang banyak diperdebatkan. GMO merupakan inovasi baru dimana digunakan untuk merekayasa genetik suatu organisme untuk memunculkan suatu produk yang baru. GMO lebih sering diterapkan pada tanaman meskipun bisa juga untuk binatang atau bakteri. Hasil dari Rekayasa Genetika ini biasa disebut trasgenik. Tanaman transgenik biasa diuji pada jenis tanaman pangan agar dapat memperoleh bahan pangan yang unggul. Hasilnya menjadi tahan terhadap serangga, tahan virus, dan didapaktan nasi yang memiiki zat besi yang tinggi.

Makanan Hasil Rekayasa Genetika Menurut Prespektif Islam

Berdasarkan Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 168 yang berbunyi :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ

Artinya: Wahai para manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.

Dalam ayat diatas disebutkan bahwa makanan yang sebaiknya dikonsumsi oleh manusia atau umat islam adalah makanan yang baik dan halal yang terdapat di muka bumi ini. Makanan halal itu sendiri merupakan makanan yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh agama islam. Sedangkan makanan yang dilarang adalah makanan yang haram, makanan yang diharamkan adalah daging babi dan anjing serta anak turunnya, darah, bangkai, makanan yang menjijikkan, hewan yang disembilah tanpa menyebut nama Allah dan sebagainya yang telah disebutkan didalam AL-Quran.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa pada tanggal 3 Agustus 2013, yaitu Fatwa MUI nomor 35 Tahun 2013 tentang Rekayasa Genetika dan Produknya dikeluarkan dengan ketentuan hukum sebagai berikut:

  • Melakukan rekayasa genetika terhadap hewan, tumbuh-tumbuhan dan mikroba (jasad renik) adalah mubah (boleh), dengan syarat yaitu dilakukan untuk kemaslahatan (bermanfaat), tidak membahayakan (tidak menimbulkan mudharat), baik pada manusia maupun lingkungan dan tidak menggunakan gen atau bagian lain yang berasal dari tubuh manusia.
  • Tumbuh-tumbuhan hasil rekayasa genetika adalah halal dan boleh digunakan, dengan syarat yaitu bermanfaat dan tidak membahayakan.
  • Hewan hasil rekayasa genetika adalah halal, dengan syarat yaitu hewannya termasuk  dalam  kategori ma'kul al-lahm (jenis hewan yang dagingnya halal dikonsumsi), bermanfaat dan tidak membahayakan.
  • Produk hasil rekayasa genetika pada produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika adalah halal dengan syarat yaitu bermanfaat, tidak membahayakan dan sumber asal gen pada produk rekayasa genetika bukan berasal dari yang haram.

Dari fatwa diatas dapat diketahui bahwa umat islam diperbolehkan memakan makanan hasil dari rekayasa genetika asalkan memenuhi syarat halal suatu makanan dan memiliki sertifikat halal bahan baku maupun bahan pembuatan yang dikeluarkan oleh MUI maupun Badan POM.

Daftar Pustaka 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun