Mohon tunggu...
Lutfi Pauzi F
Lutfi Pauzi F Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

"Tikus-tikus Berdasi" Tipikor PN Bengkulu

29 Mei 2016   12:58 Diperbarui: 29 Mei 2016   13:16 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bandung –  Pihak KPK telah melakukan penggeledahan disejumlah lokasi terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M. Yunus di Bengkulu. Delapan tempat tersebut yakni kantor PN Bengkulu, kantor PN Kepahiang, rumah dinas tersangka Ketua PN Kepahiang Janner Purba, rumah tersangka hakim tipikor Toton, rumah tersangka Edi Santoni dan Syafri Safii, serta kantor tempat Syafri Syafii dan Edi bekerja.

“Saat ini, penggeledahan masih berlangsung  dilokasi ke delapan yaitu kantor tersangka SS," Ungkap Yuyuk.

KPK telah menetapkan  5 tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan suap terkait dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD M. Yunus.

Kelimanya, yakni Janner Purba hakim tindak pidana korupsi (tipikor) sekaligus Ketua PN  Kepahiang, hakim adhoc tipikor PN Bengkulu Toton, dan Panitera PN Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy. Selain itu ada Syafri Syafii, selaku mantan kabag Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Muhammad Yunus Bengkulu dan Edi Santroni selaku mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu.

Adapun barang bukti yang didapat saat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi tersebut ialah  dokumen dan sejumlah uang tunai. Mengenai uang yang disita KPK  mendapati uang sejumlah Rp 650 juta yaitu Rp 150 juta uang yang akan diberikan Syafri Syafii saat akan diberikan kepada Janner Purba dan Rp 500 juta dari ruang kerja Janner.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun