Mohon tunggu...
lutfil hakim
lutfil hakim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa stei sebi

Pencinta literasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi Syari'ah: Perlindungan yang Berbasis Prinsip Islam

20 Agustus 2024   13:19 Diperbarui: 20 Agustus 2024   13:23 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Asuransi Syariah: Perlindungan yang Berbasis Prinsip Islam

Apa itu Asuransi Syariah?

Asuransi syariah adalah sebuah bentuk asuransi yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Dalam asuransi syariah, konsep saling tolong menolong dan berbagi risiko menjadi landasan utama. Setiap transaksi dan kegiatan yang dilakukan harus sesuai dengan hukum Islam.

Prinsip Dasar Asuransi Syariah

Tabarru': Konsep saling tolong menolong di antara sesama peserta asuransi. Dana yang terkumpul digunakan untuk memberikan santunan kepada peserta yang mengalami risiko tertentu.

Mudharabah: Kerjasama antara peserta asuransi dan perusahaan asuransi dalam pengelolaan dana investasi. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan.

Wakalah: Pelimpahan wewenang dari peserta asuransi kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana dan memberikan pelayanan.

Sesuai dengan nilai-nilai agama: Bagi umat Muslim, asuransi syariah memberikan ketenangan karena sesuai dengan ajaran Islam.

Transparansi: Pengelolaan dana lebih transparan karena ada prinsip bagi hasil.

Etika bisnis yang baik: Perusahaan asuransi syariah menjunjung tinggi etika bisnis yang baik.

Jenis-jenis Produk Asuransi Syariah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun