Terdakwa pelaku Kejahatan Pendirian Perusahaan Pinjaman Nujodo Narasuy Kerso, tertangkap di Bandara Imin Soku Jum'at jam 6 pagi. Nujodo berhasil ditangkap berkat kerjasama Kepolisian Sajumka dengan Istri dan ajudan pribadi Nujodo. Polisi berhasil menangkap Nujodo saat kabur menuju Barab Porasingo.
Tohok Sankur selaku Kapolda Sajumka menjelaskan, "Kami diberitahu oleh Istri dan ajudan Nujodo bahwa dia sedang di Bandara pagi tadi, dan kami berhasil menangkapnya dengan mudah." Berita tertangkapnya Nujodo langsung menjadi trending topik disemua sosial media. Salah satu warga net Shahab Najwo berkomentar, "bagus.. akhirnya anda tertangkap dan segera dihukum mati". Â Semua rakyat Slekovenya tertawa bahagia karena selama ini Nujodo buron selama 2 hari untuk kabur ke negara lain.
Nujodo dikenakan Pasal 44 tahun 2035 tentang penghentian operasional semua perusahaan pinjaman. Diketahui Nujodo menolak menutup perusahaannya dan kabur ke luar negeri untuk menghindari hukuman mati.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H