Mohon tunggu...
Lutfi Koto
Lutfi Koto Mohon Tunggu... Lainnya - Long life learning - Education
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Always learning - Always education

Selanjutnya

Tutup

Cerpen

Buron 2 Hari, Nujodo Tertangkap di Bandara - Negeri Slekovenya

24 Juli 2022   22:38 Diperbarui: 24 Juli 2022   23:05 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terdakwa pelaku Kejahatan Pendirian Perusahaan Pinjaman Nujodo Narasuy Kerso, tertangkap di Bandara Imin Soku Jum'at jam 6 pagi. Nujodo berhasil ditangkap berkat kerjasama Kepolisian Sajumka dengan Istri dan ajudan pribadi Nujodo. Polisi berhasil menangkap Nujodo saat kabur menuju Barab Porasingo.

Tohok Sankur selaku Kapolda Sajumka menjelaskan, "Kami diberitahu oleh Istri dan ajudan Nujodo bahwa dia sedang di Bandara pagi tadi, dan kami berhasil menangkapnya dengan mudah." Berita tertangkapnya Nujodo langsung menjadi trending topik disemua sosial media. Salah satu warga net Shahab Najwo berkomentar, "bagus.. akhirnya anda tertangkap dan segera dihukum mati".  Semua rakyat Slekovenya tertawa bahagia karena selama ini Nujodo buron selama 2 hari untuk kabur ke negara lain.

Nujodo dikenakan Pasal 44 tahun 2035 tentang penghentian operasional semua perusahaan pinjaman. Diketahui Nujodo menolak menutup perusahaannya dan kabur ke luar negeri untuk menghindari hukuman mati.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerpen Selengkapnya
Lihat Cerpen Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun